Analisis
Kisi-Kisi UAS Hukum Pidana
Oleh : Prof. Dr.
Winanda Fikri Panemiko, S.H, M.H
Kasus Posisi 1
Pertanyaan :
1.
Tindak
pidana apa yang dilakukan oleh Suhardi CS dan apakah Suhardi dapat dipidana?
2.
Adakah
penyertaan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa bentuk penyertaannya? Kemukakan
jawaban saudara dengan disertai dasar hukumnya!
3.
Apabila
Suhardi CS baru tertangkap pada tanggal 29 September 2020, apakah Suhardi CS
masih dapat dituntut? Jelaskan!
Analisis :
1.
Suhardi
CS dapat dituntut atas melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
dengan rencana yang mengakibatkan kematian (Pasal 353 ayat (3)). Suhardi dapat
dipidana karena merupakan otak intelektual (penganjur) dalam melaksanakan
tindak pidana penganiayaan tersebut.
2.
Ada,
bentuk penyertaan dalam kasus tersebut bermacam-macam:
· Suhardi merupakan penganjur (uitlokker), bentuk
penyertaannya adalah dengan memberikan ide untuk melakukan penganiayaan kepada
istrinya dengan cara yang telah direncanakan. (Pasal 55 ayat (1) dan (2))
· Julius merupakan pembantu (medeplichtige), bentuk
penyertaannya dengan memberikan sarana dalam melakukan kejahatan, dalam hal ini
ia yang menghubungi eksekutor dan menyediakan obat bius dan peti mati. (Pasal
56 ayat (1)).
· Ruli dan Erik, merupakan mereka yang melakukan (pleger), yaitu
telah memenuhi semua unsur dalam tindak pidana secara keseluruhan, bentuk
penyertaannya adalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut,
seperti berusaha membekap dan memukul korban. (Pasal 55 ayat (1))
· Parto, merupakan mereka yang turut serta melakukan (medepleger),
bentuk penyertaannya adalah dengan menjalankan perintah dari penganjur untuk
melakukan kejahatan. (Pasal 55 ayat (1))
3.
Masih,
karena tindak pidana yang dilakukan Suhardi CS adalah tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pada pasal 78 ayat (1) pada
poin 3 menyatakan bahwa batas daluwarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun.
Pertanyaan :
1.
Sehubungan
dengan meninggalnya Salim Kancil tindak pidana apakah yang dapat dipersalahkan
terhadap Desir dkk? Jelaskan sertai dengan dasar hukumnya!
2.
Uraikanlah
unsur-unsur pasal yang dikenakan kepada para pelaku tindak pidana di atas!
Analisis :
1.
Tindak
pidana yang dilakukan Desir dkk, dapat dijerat dengan tindak pidana pembunuhan
atau tindak pidana penganiayaan berat. (Pasal 338 jo.354 ayat (2)). Karena
perbuatan pidana yang dilakukan oleh Desir dkk, secara materiil dalam
pasal-pasal 338 dan 354 ayat (2) memenuhi unsur dari tindakan tersebut, yaitu
merampas nyawa orang lain.
2.
Penguraian
unsur-unsur pasal yang dapat menjerat tindak pidana tersebut adalah :
· Pasal 338
- Barangsiapa (unsur subjektif)
- sengaja (unsur subjektif)
- merampas nyawa orang lain (unsur objektif)
- Diancam karena pembunuhan (kualifikasi)
- Pidana penjara paling lama lima belas tahun (ancaman)
· Pasal 354 ayat (2)
- Barangsiapa (unsur subjektif)
- sengaja (unsur subjektif)
- melukai berat orang lain (unsur objektif)
- mengakibatkan mati (unsur objektif)
- Diancam karena melakukan penganiayaan berat (kualifikasi)
- Pidana penjara paling lama sepuluh tahun (ancaman)
Kasus Posisi
III
Pertanyaan :
1.
Jelaskan
dan uraikan secara lengkap disertai keterangan
fakta dan unsur – unsur yuridisnya, beberapa pasal yang dapat diancamkan
terhadap pelaku tindak pidana pada kasus di atas?
2.
Adakah
gabungan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut? Jika ada,
apa jenis gabungannya? Jelaskan!
3.
Jelaskannya
juga jenis sistem penjatuhan pidana/Stelsel Penerapan Pidana pada kasus di
atas!
Analisis :
1.
Pada
kasus tersebut, terdapat beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku,
diantaranya :
- Tindak Pidana Narkotika, pelaku memiliki dan menyimpan sabu seberat
10 gram. Hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam UU Narkotika Pasal 112
ayat (2). Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
- Tindak Pidana Memiliki Senjata Api dan Amunisis Secara Ilegal,
pelaku memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi, yang didapat dan
dimiliki secara ilegal. Hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam UU
Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Dihukum dengan hukuman mati atau
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
20 tahun.
-
Tindak
Pidana Memelihara Satwa Langka, pelaku memelihara 2 satwa langka yaitu Harimau
Sumatra dan Elang Brontok Jawa. Hal tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU
Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada Pasal 21 ayat (2) poin a, menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Kemudian dalam Pasal
40 ayat (2), dinyatakan Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2.
Ada, Concursus Realis, karena perbuatan
pidana yang dilakukan adalah perbuatan yang berdiri sendiri, dapat diketahui
dari locus dan tempus delictinya yang berbeda-beda.
3.
Pada kasus tersebut, jenis gabungan
tindak pidana kejahatan yang dilakukan adalah Concursus Realis yang ketentuan
pidana pokoknya tidak sejenis (berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP), sehingga
ketentuan stelsel penerapan pidananya menggunakan sistem kumulasi diperlunak
mengikuti ketentuan Pasal 66 ayat (1)
KUHP, yaitu setiap tindak pidana itu dijatuhkan, tetapi jumlah lamanya tidak
boleh melebihi pidana yang tertinggi ditambah sepertiganya. Sehingga, perhitungan
stelsel penerapan pidana dapat diperkirakan sebagai berikut :
·
Total Pidana Pokok : 20 Tahun + 20
Tahun + 5 Tahun = 45 Tahun
·
Jumlah Maksimum = Pidana Pokok
Terberat + 1/3 = 20 Tahun + 1/3 = 20 Tahun + 6 Tahun 8 Bulan = 26 Tahun 8 Bulan
·
Kumulasi Diperlunak = 26 Tahun 8 bulan, karena Total Pidana Pokok
tidak boleh melebih Jumlah Maksimum
Kasus Posisi IV
Pertanyaan :
1.
Adakah
gabungan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut? Jika ada,
apa jenis gabungannya?
2.
Jelaskannya
juga jenis sistem penjatuhan pidana/Stelsel Penerapan Pidana pada kasus di
atas!
Analisis :
1.
Ada,
Concursus Berlanjut. Karena dalam kasus tersebut, terjadi tindak pidana
pemalsuan uang. Meskipun terdapat beberapa tindak pidana di dalam
pelaksanaannya, seperti mencetak uang palsu, mengedarkan uang palsu, dll. Namun
perbuatan itu dinilai sebagai perbuatan yang berlanjut, saling berkaitan,
sehingga dinilai sebagai Concursus Berlanjut. (Pasal 64 ayat (2) KUHP)
2.
Stelsel
Penerapan Pidana mengenai Concursus Berlanjut, terdapat dalam pasal 64 ayat (1)
KUHP, dinyatakan hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang
dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Maka pada kasus
diatas terjadi tindak pidana memalsukan mata uang, diancam dengan pidana
penjara 15 tahun (Pasal 244 KUHP) dan tindak pidana mengedarkan mata uang
diancam dengan pidana penjara 15 tahun (Pasal 245 KUHP), dan tindak pidana
membuat atau menyimpan alat/bahan dalam memalsukan uang, diancam pidana 6 tahun
(Pasal 250 KUHP) dan dalam ketentuan
yang lebih khusus pada Pasal 34 jo 35 jo 36 UU Mata Uang. Sehingga ancaman
pidana yang dikenakan adalah yang terberat, yaitu 15 Tahun.
Bagi yang ingin mendownload bentuk pdf nya bisa download disini!
Jangan lupa ikuti blog dan tinggalkan komentar.
Bagi yang ingin mendownload bentuk pdf nya bisa download disini!
Jangan lupa ikuti blog dan tinggalkan komentar.
Semoga bermanfaat...
ReplyDeleteSubhanallah... semoga lebih sukses kedepannya... Amin
ReplyDeleteAmin,
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletemantap boss
ReplyDeleteeh, ada calon dokter nih
Deletemudah2an dapet bangku belakang hehe
ReplyDeletemudah2an dapet bangku belakang hehe
ReplyDeletewkwkwk... no comment
DeleteMantap jiwa
ReplyDeleteTop
ReplyDelete