Saturday, June 17, 2017

Analisis Kisi-Kisi UAS Hukum Pidana

Standard
Analisis Kisi-Kisi UAS Hukum Pidana
Oleh : Prof. Dr. Winanda Fikri Panemiko, S.H, M.H

Kasus Posisi 1
Pertanyaan :
1.     Tindak pidana apa yang dilakukan oleh Suhardi CS dan apakah Suhardi dapat dipidana?
2.     Adakah penyertaan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa bentuk penyertaannya? Kemukakan jawaban saudara dengan disertai dasar hukumnya!
3.     Apabila Suhardi CS baru tertangkap pada tanggal 29 September 2020, apakah Suhardi CS masih dapat dituntut? Jelaskan!
Analisis :
1.     Suhardi CS dapat dituntut atas melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana yang mengakibatkan kematian (Pasal 353 ayat (3)). Suhardi dapat dipidana karena merupakan otak intelektual (penganjur) dalam melaksanakan tindak pidana penganiayaan tersebut.
2.     Ada, bentuk penyertaan dalam kasus tersebut bermacam-macam:
·   Suhardi merupakan penganjur (uitlokker), bentuk penyertaannya adalah dengan memberikan ide untuk melakukan penganiayaan kepada istrinya dengan cara yang telah direncanakan. (Pasal 55 ayat (1) dan (2))
·   Julius merupakan pembantu (medeplichtige), bentuk penyertaannya dengan memberikan sarana dalam melakukan kejahatan, dalam hal ini ia yang menghubungi eksekutor dan menyediakan obat bius dan peti mati. (Pasal 56 ayat (1)).
·   Ruli dan Erik, merupakan mereka yang melakukan (pleger), yaitu telah memenuhi semua unsur dalam tindak pidana secara keseluruhan, bentuk penyertaannya adalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, seperti berusaha membekap dan memukul korban. (Pasal 55 ayat (1))
·   Parto, merupakan mereka yang turut serta melakukan (medepleger), bentuk penyertaannya adalah dengan menjalankan perintah dari penganjur untuk melakukan kejahatan. (Pasal 55 ayat (1))
3.        Masih, karena tindak pidana yang dilakukan Suhardi CS adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pada pasal 78 ayat (1) pada poin 3 menyatakan bahwa batas daluwarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun.

Kasus Posisi II
Pertanyaan :
1.     Sehubungan dengan meninggalnya Salim Kancil tindak pidana apakah yang dapat dipersalahkan terhadap Desir dkk? Jelaskan sertai dengan dasar hukumnya!
2.     Uraikanlah unsur-unsur pasal yang dikenakan kepada para pelaku tindak pidana di atas!
Analisis :
1.     Tindak pidana yang dilakukan Desir dkk, dapat dijerat dengan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan berat. (Pasal 338 jo.354 ayat (2)). Karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh Desir dkk, secara materiil dalam pasal-pasal 338 dan 354 ayat (2) memenuhi unsur dari tindakan tersebut, yaitu merampas nyawa orang lain.
2.     Penguraian unsur-unsur pasal yang dapat menjerat tindak pidana tersebut adalah :
·  Pasal 338
-    Barangsiapa (unsur subjektif)
-    sengaja (unsur subjektif)
-    merampas nyawa orang lain (unsur objektif)
-    Diancam karena pembunuhan (kualifikasi)
-    Pidana penjara paling lama lima belas tahun (ancaman)
·  Pasal 354 ayat (2)
-    Barangsiapa (unsur subjektif)
-    sengaja (unsur subjektif)
-    melukai berat orang lain (unsur objektif)
-    mengakibatkan mati (unsur objektif)
-    Diancam karena melakukan penganiayaan berat (kualifikasi)
-    Pidana penjara paling lama sepuluh tahun (ancaman)

Kasus Posisi III

Pertanyaan :
1.     Jelaskan dan uraikan secara lengkap disertai keterangan  fakta dan unsur – unsur yuridisnya, beberapa pasal yang dapat diancamkan terhadap pelaku tindak pidana pada kasus di atas?
2.     Adakah gabungan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa jenis gabungannya? Jelaskan!
3.     Jelaskannya juga jenis sistem penjatuhan pidana/Stelsel Penerapan Pidana pada kasus di atas!
Analisis :
1.     Pada kasus tersebut, terdapat beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku, diantaranya :
-    Tindak Pidana Narkotika, pelaku memiliki dan menyimpan sabu seberat 10 gram. Hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam UU Narkotika Pasal 112 ayat (2). Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
-    Tindak Pidana Memiliki Senjata Api dan Amunisis Secara Ilegal, pelaku memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi, yang didapat dan dimiliki secara ilegal. Hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
-       Tindak Pidana Memelihara Satwa Langka, pelaku memelihara 2 satwa langka yaitu Harimau Sumatra dan Elang Brontok Jawa. Hal tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat (2) poin a, menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Kemudian dalam Pasal 40 ayat (2), dinyatakan Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2.        Ada, Concursus Realis, karena perbuatan pidana yang dilakukan adalah perbuatan yang berdiri sendiri, dapat diketahui dari locus dan tempus delictinya yang berbeda-beda.
3.        Pada kasus tersebut, jenis gabungan tindak pidana kejahatan yang dilakukan adalah Concursus Realis yang ketentuan pidana pokoknya tidak sejenis (berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP), sehingga ketentuan stelsel penerapan pidananya menggunakan sistem kumulasi diperlunak mengikuti  ketentuan Pasal 66 ayat (1) KUHP, yaitu setiap tindak pidana itu dijatuhkan, tetapi jumlah lamanya tidak boleh melebihi pidana yang tertinggi ditambah sepertiganya. Sehingga, perhitungan stelsel penerapan pidana dapat diperkirakan sebagai berikut :

·          Total Pidana Pokok : 20 Tahun + 20 Tahun + 5 Tahun = 45 Tahun
·          Jumlah Maksimum = Pidana Pokok Terberat + 1/3 = 20 Tahun + 1/3 = 20 Tahun + 6 Tahun 8 Bulan = 26 Tahun 8 Bulan
·          Kumulasi Diperlunak =  26 Tahun 8 bulan, karena Total Pidana Pokok tidak boleh melebih Jumlah Maksimum

Kasus Posisi IV

Pertanyaan :
1.     Adakah gabungan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa jenis gabungannya?
2.     Jelaskannya juga jenis sistem penjatuhan pidana/Stelsel Penerapan Pidana pada kasus di atas!
Analisis :
1.     Ada, Concursus Berlanjut. Karena dalam kasus tersebut, terjadi tindak pidana pemalsuan uang. Meskipun terdapat beberapa tindak pidana di dalam pelaksanaannya, seperti mencetak uang palsu, mengedarkan uang palsu, dll. Namun perbuatan itu dinilai sebagai perbuatan yang berlanjut, saling berkaitan, sehingga dinilai sebagai Concursus Berlanjut. (Pasal 64 ayat (2) KUHP)
2.     Stelsel Penerapan Pidana mengenai Concursus Berlanjut, terdapat dalam pasal 64 ayat (1) KUHP, dinyatakan hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Maka pada kasus diatas terjadi tindak pidana memalsukan mata uang, diancam dengan pidana penjara 15 tahun (Pasal 244 KUHP) dan tindak pidana mengedarkan mata uang diancam dengan pidana penjara 15 tahun (Pasal 245 KUHP), dan tindak pidana membuat atau menyimpan alat/bahan dalam memalsukan uang, diancam pidana 6 tahun (Pasal 250 KUHP) dan  dalam ketentuan yang lebih khusus pada Pasal 34 jo 35 jo 36 UU Mata Uang. Sehingga ancaman pidana yang dikenakan adalah yang terberat, yaitu 15 Tahun.

Bagi yang ingin mendownload bentuk pdf nya bisa download disini!

Jangan lupa ikuti blog dan tinggalkan komentar.

11 comments:

Kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan