Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Sunday, November 25, 2018

Essay "Guru Honorer: Pahlawan Tanpa Tanda Terima Kasih"

Standard

            Sejak dulu, seorang guru selalu dikatikan dengan julukan “pahlawan tanpa tanda jasa”. Sayapun sudah mendengar kalimat tersebut sejak saya memasuki sekolah dasar sekitar 15 tahun yang lalu. Sungguh tinggi rasanya mendapat julukan tersebut di tengah masyarakat Indonesia sejak dahulu. Guru begitu dipuji, disenangi, bahkan dihormati di kalangan masyarakat. Saya sebagai seorang siswa juga amat menghormati profesi guru. Karena guru adalah pembangun generasi bangsa ini untuk menjadi lebih baik melalui jalan pendidikan. Walaupun menjadi seorang guru itu tidak mudah dan harus mengemban tugas negara berat, tetapi masih banyak yang mencita-citakan profesi ini sejak dulu hingga saat ini. Termasuk juga dengan ratusan ribu guru honorer yang masih tetap setia mengabdi untuk negeri dengan sejumlah polemik yang dialami.
            Guru honorer adalah guru yang berstatus tidak tetap di sebuah sekolah atau yayasan. Tugas mereka hampir sama dengan tugas guru pada umumnya. Walaupun dalam mengajar, guru tetap memiliki jadwal mengajar sesuai dengan SK yang mereka dapatkan, namun tidak dengan guru honorer yang fleksibel dalam mengajar serta terkadang mengganti kelas kosong jika guru tetap berhalangan. Tidak banyak perbedaan yang bisa dilihat dengan mata telanjang. Mungkin perbedaan yang nyata dari guru honorer dan guru tetap ada pada 3 hal pokok ini, yaitu ‘status’, ‘perlakuan’, dan ‘kesejahteraan.
            Secara tidak sadar dan kasat mata, memang ada sebuah strata sosial yang tercipta dari sebuah sekolah. Walaupun tidak saling ejek satu sama lain, tetapi memang ini tercipta dengan sendirinya oleh mereka. Kasus yang sering terjadi adalah ketika yang merasa lebih tinggi meminta tolong kepada yang dirasa lebih rendah. Sialnya, mereka tidak bisa menolak walaupun tak ada imbalan apapun pada akhirnya. Menurut apa yang pernah saya alami dan tanyakan kepada beberapa guru honorer, mereka seringkali dimintai bantuan untuk melakukan sesuatu. Parahnya lagi, guru tetap juga menyuruh guru honorer untuk membuatkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) mereka. Ada yang dimintai tolong untuk menggantikan mengajar walau tidak dibayar. Sehingga banyak kasus yang membuat seorang guru honorer memiliki jadwal mengajar yang lebih dari apa yang formalnya ditugaskan.
            Hal lainnya adalah tentang kesejahteraan mereka. Di beberapa daerah dan sekolah, masih banyak guru honorer yang menerima gaji yang tidak humanis di zaman mentropolis ini. Banyak dari mereka masih tidak menerima gaji sesuai dengan UMR yaitu hanya sekitar Rp. 250.000 - Rp. 500.000 saja sebulan. Mungkin untuk memenuhi kebutuhan sebulanpun tidak cukup, belum lagi untuk membeli kuota, bahan bakar, dan biaya operational untuk mengajar di sekolah sangat jauh dari kata cukup. Karena gaji juga merupakan salah satu faktor kualitas serta rasa ikhlas guru dalam mengajar.
            Jadi, setelah perubahan zaman dari dulu hingga kini, dari julukan ‘guru oemar bakri’ pada masa orde baru hingga perjuangan guru honorer, masih banyak PR yang dimiliki pemerintah untuk mensejahterakan dan mengatasi masalah-masalah guru di dunia pendidikan. Guru harus lebih dapat perhatian dari pemerintah karena peran mereka sangat penting untuk membangun bangsa ini. Sebaiknya, guru honorer yang lebih lama pengabdiannya harus lebih didahulukan untuk diangkat menjadi guru tetap. Supaya kualitas pendidikan di Indonesia membaik, juga kesejahteraan mereka yang juga bisa lebih baik. Sehingga sebutan “Pahlawan tanpa tanda jasa” benar-benar mereka miliki di dalam profesi yang mereka geluti dan banggakan menjadi seorang guru.

Penulis : Rangga Krisna Saputra (Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Pendidikan Ganesha - Singaraja)

Saturday, June 17, 2017

Analisis Kisi-Kisi UAS Hukum Pidana

Standard
Analisis Kisi-Kisi UAS Hukum Pidana
Oleh : Prof. Dr. Winanda Fikri Panemiko, S.H, M.H

Kasus Posisi 1
Pertanyaan :
1.     Tindak pidana apa yang dilakukan oleh Suhardi CS dan apakah Suhardi dapat dipidana?
2.     Adakah penyertaan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa bentuk penyertaannya? Kemukakan jawaban saudara dengan disertai dasar hukumnya!
3.     Apabila Suhardi CS baru tertangkap pada tanggal 29 September 2020, apakah Suhardi CS masih dapat dituntut? Jelaskan!
Analisis :
1.     Suhardi CS dapat dituntut atas melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana yang mengakibatkan kematian (Pasal 353 ayat (3)). Suhardi dapat dipidana karena merupakan otak intelektual (penganjur) dalam melaksanakan tindak pidana penganiayaan tersebut.
2.     Ada, bentuk penyertaan dalam kasus tersebut bermacam-macam:
·   Suhardi merupakan penganjur (uitlokker), bentuk penyertaannya adalah dengan memberikan ide untuk melakukan penganiayaan kepada istrinya dengan cara yang telah direncanakan. (Pasal 55 ayat (1) dan (2))
·   Julius merupakan pembantu (medeplichtige), bentuk penyertaannya dengan memberikan sarana dalam melakukan kejahatan, dalam hal ini ia yang menghubungi eksekutor dan menyediakan obat bius dan peti mati. (Pasal 56 ayat (1)).
·   Ruli dan Erik, merupakan mereka yang melakukan (pleger), yaitu telah memenuhi semua unsur dalam tindak pidana secara keseluruhan, bentuk penyertaannya adalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, seperti berusaha membekap dan memukul korban. (Pasal 55 ayat (1))
·   Parto, merupakan mereka yang turut serta melakukan (medepleger), bentuk penyertaannya adalah dengan menjalankan perintah dari penganjur untuk melakukan kejahatan. (Pasal 55 ayat (1))
3.        Masih, karena tindak pidana yang dilakukan Suhardi CS adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pada pasal 78 ayat (1) pada poin 3 menyatakan bahwa batas daluwarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun.

Kasus Posisi II
Pertanyaan :
1.     Sehubungan dengan meninggalnya Salim Kancil tindak pidana apakah yang dapat dipersalahkan terhadap Desir dkk? Jelaskan sertai dengan dasar hukumnya!
2.     Uraikanlah unsur-unsur pasal yang dikenakan kepada para pelaku tindak pidana di atas!
Analisis :
1.     Tindak pidana yang dilakukan Desir dkk, dapat dijerat dengan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan berat. (Pasal 338 jo.354 ayat (2)). Karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh Desir dkk, secara materiil dalam pasal-pasal 338 dan 354 ayat (2) memenuhi unsur dari tindakan tersebut, yaitu merampas nyawa orang lain.
2.     Penguraian unsur-unsur pasal yang dapat menjerat tindak pidana tersebut adalah :
·  Pasal 338
-    Barangsiapa (unsur subjektif)
-    sengaja (unsur subjektif)
-    merampas nyawa orang lain (unsur objektif)
-    Diancam karena pembunuhan (kualifikasi)
-    Pidana penjara paling lama lima belas tahun (ancaman)
·  Pasal 354 ayat (2)
-    Barangsiapa (unsur subjektif)
-    sengaja (unsur subjektif)
-    melukai berat orang lain (unsur objektif)
-    mengakibatkan mati (unsur objektif)
-    Diancam karena melakukan penganiayaan berat (kualifikasi)
-    Pidana penjara paling lama sepuluh tahun (ancaman)

Kasus Posisi III

Pertanyaan :
1.     Jelaskan dan uraikan secara lengkap disertai keterangan  fakta dan unsur – unsur yuridisnya, beberapa pasal yang dapat diancamkan terhadap pelaku tindak pidana pada kasus di atas?
2.     Adakah gabungan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa jenis gabungannya? Jelaskan!
3.     Jelaskannya juga jenis sistem penjatuhan pidana/Stelsel Penerapan Pidana pada kasus di atas!
Analisis :
1.     Pada kasus tersebut, terdapat beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku, diantaranya :
-    Tindak Pidana Narkotika, pelaku memiliki dan menyimpan sabu seberat 10 gram. Hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam UU Narkotika Pasal 112 ayat (2). Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
-    Tindak Pidana Memiliki Senjata Api dan Amunisis Secara Ilegal, pelaku memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi, yang didapat dan dimiliki secara ilegal. Hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
-       Tindak Pidana Memelihara Satwa Langka, pelaku memelihara 2 satwa langka yaitu Harimau Sumatra dan Elang Brontok Jawa. Hal tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat (2) poin a, menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Kemudian dalam Pasal 40 ayat (2), dinyatakan Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2.        Ada, Concursus Realis, karena perbuatan pidana yang dilakukan adalah perbuatan yang berdiri sendiri, dapat diketahui dari locus dan tempus delictinya yang berbeda-beda.
3.        Pada kasus tersebut, jenis gabungan tindak pidana kejahatan yang dilakukan adalah Concursus Realis yang ketentuan pidana pokoknya tidak sejenis (berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP), sehingga ketentuan stelsel penerapan pidananya menggunakan sistem kumulasi diperlunak mengikuti  ketentuan Pasal 66 ayat (1) KUHP, yaitu setiap tindak pidana itu dijatuhkan, tetapi jumlah lamanya tidak boleh melebihi pidana yang tertinggi ditambah sepertiganya. Sehingga, perhitungan stelsel penerapan pidana dapat diperkirakan sebagai berikut :

·          Total Pidana Pokok : 20 Tahun + 20 Tahun + 5 Tahun = 45 Tahun
·          Jumlah Maksimum = Pidana Pokok Terberat + 1/3 = 20 Tahun + 1/3 = 20 Tahun + 6 Tahun 8 Bulan = 26 Tahun 8 Bulan
·          Kumulasi Diperlunak =  26 Tahun 8 bulan, karena Total Pidana Pokok tidak boleh melebih Jumlah Maksimum

Kasus Posisi IV

Pertanyaan :
1.     Adakah gabungan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa jenis gabungannya?
2.     Jelaskannya juga jenis sistem penjatuhan pidana/Stelsel Penerapan Pidana pada kasus di atas!
Analisis :
1.     Ada, Concursus Berlanjut. Karena dalam kasus tersebut, terjadi tindak pidana pemalsuan uang. Meskipun terdapat beberapa tindak pidana di dalam pelaksanaannya, seperti mencetak uang palsu, mengedarkan uang palsu, dll. Namun perbuatan itu dinilai sebagai perbuatan yang berlanjut, saling berkaitan, sehingga dinilai sebagai Concursus Berlanjut. (Pasal 64 ayat (2) KUHP)
2.     Stelsel Penerapan Pidana mengenai Concursus Berlanjut, terdapat dalam pasal 64 ayat (1) KUHP, dinyatakan hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Maka pada kasus diatas terjadi tindak pidana memalsukan mata uang, diancam dengan pidana penjara 15 tahun (Pasal 244 KUHP) dan tindak pidana mengedarkan mata uang diancam dengan pidana penjara 15 tahun (Pasal 245 KUHP), dan tindak pidana membuat atau menyimpan alat/bahan dalam memalsukan uang, diancam pidana 6 tahun (Pasal 250 KUHP) dan  dalam ketentuan yang lebih khusus pada Pasal 34 jo 35 jo 36 UU Mata Uang. Sehingga ancaman pidana yang dikenakan adalah yang terberat, yaitu 15 Tahun.

Bagi yang ingin mendownload bentuk pdf nya bisa download disini!

Jangan lupa ikuti blog dan tinggalkan komentar.

Tuesday, October 25, 2016

Pengantar Ilmu Hukum

Standard


Hukum Belanda : Kehadiran Belanda dan penjajahan selama 350 tahun hingga akhir Perang Dunia II meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. Sejumlah undang-undang kolonial seperti ini terus berlaku hari ini. Selanjutnya, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mulai menciptakan sistem hukum nasional Berdasarkan indonesian ajaran hukum dan keadilan. Namun, secara legal substansi hukum di Indonesia masih banyak menuai masalah seperti KUHP di Indonesia masih menggunakan hukum belanda.

Sumber-sumber Hukum:

1. Undang-undang
  • Peraturan hukum tertulis yang dibuat secara sengaja oleh badan yang berwenang. 
  • Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
2. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.

Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan

3. Yurisprudensi
Yurisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.

4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.

5. Doktrin
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.

Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.

Sistem Hukum Aglo Section
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Penafsiran Hukum :

1. Penafsiran Gramatikal
Penafsiran dengan melakukan pengartian secara bahasa dan istilah dari perkataan yang terdapat dalam undang undang

2. Penafsiran Ekstensif
Penafsiran yang dilakukan dengan cara membatasai atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

3. Penafsiran Autentik
Penafsiran yang bersifat subjektif, yaitu penafsiran yang hanya boleh dilakukan oleh pembuat undang-undang atau instansi yang telah ditentukan perundang-undangan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.

4. Penafsiran Historis
Penafsiran dengan melalkukan penelitian sejarah daripada undang-undang, untuk mengetahui maksud pembuatan undang-undang tersebut.

Saturday, January 30, 2016

Penutupan Tutorial Pra UN 2016

Standard

Tutorial Pra UN 2016 adalah aktivitas belajar mengajar alumni MAN Negara bersama adik-adik kelas XII yang akan segera menghadapi ujian nasional yang diselenggarkan disela-sela waktu liburan semester. Metode belajar yang asyik dan bersahabat membantu untuk memahami pelajaran yang efisien dan efektif. TP UN ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan Ujian Nasional yang bersih, jujur, dan berkualitas.

TP UN 2016 ini diadakan tepat 30 hari proses belajar mengajar, terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Januari. Yang dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode pertama bagi mereka alumni yang libur lebih awal dan pulang lebih cepat (1-15), dan periode kedua bagi mereka yang libur lebih akhir dan mereka yang libur lebih awal dan pulang lebih akhir (16-30).

Pembukaan TP UN sebagai awalan menginformasikan mengenai sistem belajar, waktu, dan tempat yang ditentukan. Dan Penutupan TP UN merupakan event yang menandai berakhirnya acara Tutorial Pra UN ini.

Pada penutupan hari ini, dipresentasikan dalam sebuah slide mengenai tujuan dan hasil dari belajar mengajar TP UN, kemudian dilanjutkan dengan salam-salam dari para alumni yang tidak dapat hadir pada acara penutupan, selanjutnya penyampaian tips-tips agar berhasil dalam menghadapi UN dimeriahkan dengan jargon TP UN yakni, #Bersih, #Jujur, #Berkualitas (dengan gaya khas TP UN), dilanjutkan dengan sharing pengalaman para alumni yang hadir, agar dapat diambil hikmahnya. Setelah selesai, dibagikan cerita aktivitas-aktivitas selama dikampus dan apa saja yang terpenting mengenai kampus. Berikutnya, diselingi dengan quiz pertanyaan jitu yang diberikan oleh kakak alumni untuk dijawab dan diberi hadiah. 

Pada bagian akhirnya, ditampilkan slide mengenai gambaran universitas dari para alumni dan diberikan waktu tanya-jawab, bagi yang bertanya diapresiasi dengan hadiah. Setelah selesai sesi tanya jawab, dilanjutkan dengan kompetisi, kompetisi ini adalah untuk mencari siapakah peserta TP UN yang dianggap paling layak menyandang gelar The Champions. kompetisi ini akan dilakukan melalui 3 stage penyisihan, dan 1 stage penentuan juara. Setelah pemenang ditentukan, pemenang akan diminta untuk memimpin jargon dan menutup acara TP UN 2016 secara resmi. 

Dengan berakhirnya TP UN 16, maka sekaligus menandai dibukanya perekrutan TP UN 17 bagi adik-adik yang berminat sebagi tutor dan mentor selanjutnya, untuk menjadikan UN bersih, jujur, dan berkualitas.

Untuk lebih lengkapnya, slide presentasi TP UN bisa didownload pada link dibawah ini.

Mari jadikan UN:
#Bersih
#Jujur
#Berkualitas

Tuesday, January 26, 2016

Selamat Ulang Tahun Ke-25

Standard
MAN NEGARA
Derap langkah menuju cita
Beriring santun teguh dalam satu jiwa
Madrasah Aliyah Negeri Negara
Generasi berakhlak mulia
Iman, Ilmu, dan agama
 
Terpadu dalam satu cita
Mengukir prestasi dengan semangat yang tinggi
Tunjukkan jiwa yang qur'ani
 
Tebarkan, kibarkan panji pendidikan
Mengabdi untuk memajukan bangsa
Majulah Man Negara, bangkitlah Man Negara
Jayalah jayalah selamanya

Selalu terngiang dengungan Mars MAN Negara dimanapun ia berada. 

Tak terasa sudah seperempat abad lamanya MAN Negara tercinta berkiprah dalam bidang pendidikan untuk membentuk insan-insan yang cerdas dan islami, tak sedikit pula torehan yang telah diukir oleh MAN Negara. Baik itu di tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, dan Internasional.

Senang rasanya sempat menikmati masa-masa itu. Tiga tahun lamanya menimba ilmu disana memberikan banyak kenangan yang masih terbawa hingga saat ini. Tiga tahun yang diberikan telah menggenapkan masa studi dua belas tahun dan "InsyaAllah" akan terus berlanjut hingga akhir hayat.

Tahun pertama dilalui dengan harapan tinggi dalam menuntut ilmu, dan dikabulkan dengan ditempatkannya kami pada kelas nomor satu waktu itu, "Alhamdulillah" sepuluh satu (X1). Disini pertama kali kami memulai proses belajar mengajar. Canggung, berkenalan satu sama lain. Maklum, abg yang baru saja lulus sekolah menengah pertama. Memulai perkenalan tidaklah mudah, apalagi pada lawan jenis, malu. Maka, lebih baik teman laki-laki saja, agar mudah akrab. Seandainya, ada teman perempuan yang mau berkenalan, sedikit terlihat angkuh/sombong cukuplah, agar tidak nervous. Wajar, jika akhirnya banyak yang berburuk sangka awalnya. Apa boleh buat, salah langkah. Gagal dalam hal perkenalan formal, sedikit unjuk kebolehan agar lebih dikenal. Catur dan Matematika solusinya. 

Tahun kedua sedikit mengejutkan, selayaknynya seorang siswa, menjadi yang terbaik adalah hal yang paling diimpikan. Perollingan kelas tak sesuai harapan, sebelas ipa tiga (XI IPA3). Meskipun tak ada yang bilang ini bukan kelas unggulan, tapi mau dikata apa persepsi selalu memberi dampak yang besar bagi rasio. Kita terima saja. Belum sempat untuk mengenal teman-teman baru ini, sontak kabar baru terdengar."Perpidahan siswa karena ketidakseimbangan struktur kelas". Mencoba menyimak percakapan antar wali kelas itu, terbisik sebuah nama, itu kami. Bukan main senangnya waktu itu, diberi kesempatan untuk pindah menuju kelas IPA 1 yang semua anggapan orang, inilah kelas unggulan. Banyak teman-teman yang ditinggal merajuk ingin juga. Di IPA 1 inilah pertama kali proses pembelajaran pada tahun kedua dimulai. Sekaligus, memulai pertemanan dengan teman-teman baru. Rasa canggung mulai sedikit ditekan, dan mencoba steril dengan siapa saja, dan masih mencoba lebih dikenal dengan lomba-lomba. Catur, Matematika, Karya Ilmiah, Teater, Komputer dan lainnya.

Tahun Ketiga tidak jauh berbeda dengan tahun kedua, dengan struktur kelas yang sama, hanya pergantian wali kelas sahaja. Tahun ini banyak kripik kritik pedas yang kami terima, julukan kelas unggulan luntur dibasuh pemutih. Hilang tak berbekas. Bukan main semua kritikannya, seperti dihujam ratusan ribuan belati yang menikam dada tembus ke jantung hati yang terdalam. Sedih kadang melihat teman-teman yang sudah berusaha keras untuk menuruti permintaan. Karena itu kami sedikit berupaya untuk membantu dengan metode belajar bersama, paling tidak ini membantu. Disinilah hal paling berharga didapat. Ternyata, ada metode perkenalan yang lebih baik daripada ingin lebih dikenal seperti sebelum-sebelumnya. Yaitu, "saling membantu". Metode inilah yang masih dipegang sampai saat ini. Dibalik semua kritikan itu, ternyata ada nilai sebagai pembandingnya. Nilai adalah pembanding factual, yang sah. Tapi, bukan semata-mata karena sebuah atau dua buah angka kita harus berbuat curang.

"Proses belajar bukanlah hanya terdapat pada sebuah nilai, tapi bagaimana bisa memahami pelajaran itu setelah engkau belajar"

Sebagai penutup,
Semua torehan yang telah diukirkan selama ini pantas dibanggakan oleh semua keluarga MAN Negara, dan semua kebanggaan ini pantas dirayakan oleh seluruh keluarga MAN Negara.

Majulah MAN Negara, Jayalah MAN Negara. Jayalah, Jayalah Selamanya

Untuk MAN NEGARA yang:
#Bersih
#Jujur
#Cerdas
#Islami

Sunday, January 24, 2016

Nasehat Untuk Guru

Standard
KH. Maemun Zubair
Yang paling hebat bagi seorang guru adalah mendidik, dan rekreasi yang paling indah adalah mengajar.

Jadi guru itu tidak usah punya niat bikin pintar orang. nanti kamu marah-marah ketika melihat muridmu tak pintar. Ikhlasnya jadi hilang. Yang penting niat menyampaikan ilmu dan mendidik yang baik. 

Masalah muridmu kelak jadi pintar atau tidak, serahkan pada Allah. Didoakan saja terus menerus agar muridnya mendapat hidayah.

Ketika melihat murid-murid yang menjengkelkan dan melelahkan, terkadang hati teruji kesabarannya, namun hadirkanlah gambaran bahwa diantara satu dari mereka kelak akan menarik tangan kita menuju surga.

Sunday, January 17, 2016

Sistem Pendidikan Nasional

Standard

Sampai kapanpun pelaksanaan Ujian Nasional di Indonesia tidak akan pernah benar. Akan selalu ada pengkhianatan orang dalam, pengkhianatan guru atas pengajaran baiknya, dan pengkhianatan siswa atas semua yang telah diajarkan kepada mereka. Semua berawal dari rasa takut, rasa takut akan kehilangan nama baik sebuah instansi, rasa takut akan kegagalan anak didiknya, dan rasa takut akan ketidakmampuan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Tidak ada yang menyangkal bahwa itu adalah perbuatan yang salah. 

Tapi kalian tahu sendiri, itu terjadi dimana-mana. Mungkin terlihat terlalu idealis dan jahat dari cara saya menyampaikannya. Tapi ya, itulah faktanya. Rasa takut telah menciptakan sebuah tradisi buruk, yang bahkan tidak bisa dirubah oleh orang-orang berkebiasaan baik.

Revisi Kutipan Umar Yusril Muhtadi (Mahasiswa UM Angkatan 2015)