Tuesday, October 25, 2016

Unsur-Unsur Dalam Peradilan Islam

Standard

Untuk berjalannya peradilan dengan normal diperlukan beberapa unsur, para ahli menyebutkan unsur peradilan tersebut sebagai berikut.

1. Hakim atau Qadhi, yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugat-menggugat dalam bidang perdata.

2. Hukum, yaitu putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Hukum ini adakalanya dengan jalan ilzam, seperti hakim berkata, "saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang." Ada yang berpendapat bahwa putusan ilzam ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan seperti berhaknya seorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf'ah, sedang qadha istiqaq ialah menerapkan sesuatu dengan hukum yang diperoleh dari ijtihad, seperti seorang tetangga mengajukan hak syuf'ah.

3. Mahkum Bihi, dalam qadha istiqaq terdapat sesuatu yang diharuskan oleh qadhi supaya tergugat memenuhinya. Sedangkan qadha tarki ialah menolah gugatan. Dapat disimoulkan bahwa mahkum bihi adalah suatu hak.

4. Mahkum 'Alaih, secara harfiah adalag orang yang dijatuhkan hukuman atasnya. Mahkum 'alaih dalam hak-hak syara' adalah orang yang diminta untuk memenuhi suatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya, baik sebagai tergugat atau bukan seorang atau banyak.

5. Mahkum Lahu, adalah orang yang mengguugat suatu hak, baik hak yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat.

6. Putusan, perkataan atau perbuatan yang menunjuk kepada hukum (putusan).

0 Comment:

Post a Comment

Kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan