Showing posts with label Hakim. Show all posts
Showing posts with label Hakim. Show all posts

Tuesday, October 25, 2016

Unsur-Unsur Dalam Peradilan Islam

Standard

Untuk berjalannya peradilan dengan normal diperlukan beberapa unsur, para ahli menyebutkan unsur peradilan tersebut sebagai berikut.

1. Hakim atau Qadhi, yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugat-menggugat dalam bidang perdata.

2. Hukum, yaitu putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Hukum ini adakalanya dengan jalan ilzam, seperti hakim berkata, "saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang." Ada yang berpendapat bahwa putusan ilzam ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan seperti berhaknya seorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf'ah, sedang qadha istiqaq ialah menerapkan sesuatu dengan hukum yang diperoleh dari ijtihad, seperti seorang tetangga mengajukan hak syuf'ah.

3. Mahkum Bihi, dalam qadha istiqaq terdapat sesuatu yang diharuskan oleh qadhi supaya tergugat memenuhinya. Sedangkan qadha tarki ialah menolah gugatan. Dapat disimoulkan bahwa mahkum bihi adalah suatu hak.

4. Mahkum 'Alaih, secara harfiah adalag orang yang dijatuhkan hukuman atasnya. Mahkum 'alaih dalam hak-hak syara' adalah orang yang diminta untuk memenuhi suatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya, baik sebagai tergugat atau bukan seorang atau banyak.

5. Mahkum Lahu, adalah orang yang mengguugat suatu hak, baik hak yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat.

6. Putusan, perkataan atau perbuatan yang menunjuk kepada hukum (putusan).

Monday, October 24, 2016

Surat Umar bin Khatab : 8 Kerangka Dasar Peradilan Dunia

Standard

Umar bin Khatab adalah seorang khalifah kedua setelah Abu Bakar As-Siddiq. Ia merupakan seorang khalifah yang berhasil menyebarluaskan islam hingga sampai Bizantium pada abad ke 6 M. Umar bin Khartab, dikenal sebagai seseornag yang kuat, dan tegas. Dia dijuluki Amirul Mukminin, yaitu pemimpin bagi orang-orang mukmin. Salah satu karyanya di dalam pemerintahannya ialah surat mengenai kerangka dasar peradilan dunia.

Kerangka dasar pelaksanaan dalam Peradilan Islam dalam menangani perkara pernah dilakukan oleh Umar bin Khatab. Kerangka tersebut termaktub dalam suratnya kepada Abu Musa al-Asy'ari, yang berbunyi:

"Sesungguhnya peradilan itu adalah suatu kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan suatu sunnah Rasul yang wajib diikuti. Maka, pahamilah benar-benar jika ada suatu perkara yang dibentangkan kepadamu dan laksanakanlah jika benar."

"Sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran yang tidak ada pengaruhnya (tidak dapat dijalankan). Persamakanlan kedudukan manusia di dalam majelismu, pandanganmu, dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemah pun tidak berputus harapan dari keadilan."

"Keterangan berupa bukti atau saksi hendaklah dikemukakan oleh orang yang mendakwa dan sumpah hendaklah dilakukan oleh orang yang mungkin (terdakwa)."

"Perdamaian diizinkan hanya antara orang-orang yang bersengketa dari kalangan muslim, kecuali perdamaian dan menghalalkan barang yang haram atau mengharamkan barang yang halal."

"Barangsiapa mengaku suatu hak dengan bukti-bukti yang belum terkumpul di tangannya maka berikanlah kepada orang itu yang ditentukan. Jika ia dapat mengemukakan bukti-bukti tersebut berikanlah haknya, dan jika ia tidak sanggup  maka selesaikanlah persoalnnya. Cara memberikan waktu yang ditentukan itu adalah sebaik-baik penangguhan dan lebih menjelaskan keadaan yang samar."

"Tidaklah akan menghalangi suatu keputusan yang engkau ambil pada suatu hari kemudian engkau meninjau kembali sedang engkau mendapat petunjuk, tidaklah hal itu menghalangimu kembali kepada kebenaran karena kebenaran itu qodim yang tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu, dan kembali kepada kebenaran itu adalah lebih baik daripada terus-menerus di dalam kesesatan."

"Kaum muslim adalah orang-orang yang adil terhadap sesama meraka, kecuali orang yang pernah bersumpah palsu atau orang yang pernah dikenakan hukum jilid (dera) atau orang yang tertuduh dalam kesaksiannya karena kerabat. Hanyalah Allah yang menguasai rahasia hati hamba-hambanya dan melindungi mereka dari hukuman-Nya, kecuali ternyata dengan bukti-bukti yang sah atau sumpah."

"Pahamilah dengan benar persoalan yang diapaparkan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur'an atau Sunnah Nabi kemudian pergunakanlah qiyas terhadap perkara-perkara tersebut dan cari pula contoh-contohnya, kemudian berpeganglah menurut pandanganmu kepada hal yang terbaik disisi Allah dan yang terbanyak miripnya kepada yang benar."