Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, November 25, 2018

Contoh Surat Gugatan Tanah

Standard



SURAT GUGATAN

Nomor                 : 03/SG-BNA/IX/2014
Lampiran            : Surat Kuasa
Perihal                 Surat Gugatan Tanah

Kepada
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW   No. Reg. Izin Praktek: 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016 terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat tinggal di J Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak  mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Andhika Rinaldo, umur   55  tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama  islam,  tempat  tinggal  Jalan  Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih Kota Bandung.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
·         Bahwa    Penggugat memiliki sebidang tanah yang  terletak  di Sukamaju Raya Km 200,3 No 110A Kabupaten Bandung dengan luas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi),
·         Bahwa  tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Bapak Teddy Gunawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2014 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama suami penggugat, yaitu Fikri Abdurochim,
·         Bahwa Pada Tahun 2016 Bulan Februari, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2000,
·         Bahwa  Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,
·         Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.

Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair :
1.       Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.       Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
3.       Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;
4.       Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
5.       Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
6.       Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.

Atau:

Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)



Bandung, 16 September 2016
Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat.



Endro Fikri Amiruddin, S.H

Saturday, June 17, 2017

Analisis Kisi-Kisi UAS Hukum Pidana

Standard
Analisis Kisi-Kisi UAS Hukum Pidana
Oleh : Prof. Dr. Winanda Fikri Panemiko, S.H, M.H

Kasus Posisi 1
Pertanyaan :
1.     Tindak pidana apa yang dilakukan oleh Suhardi CS dan apakah Suhardi dapat dipidana?
2.     Adakah penyertaan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa bentuk penyertaannya? Kemukakan jawaban saudara dengan disertai dasar hukumnya!
3.     Apabila Suhardi CS baru tertangkap pada tanggal 29 September 2020, apakah Suhardi CS masih dapat dituntut? Jelaskan!
Analisis :
1.     Suhardi CS dapat dituntut atas melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana yang mengakibatkan kematian (Pasal 353 ayat (3)). Suhardi dapat dipidana karena merupakan otak intelektual (penganjur) dalam melaksanakan tindak pidana penganiayaan tersebut.
2.     Ada, bentuk penyertaan dalam kasus tersebut bermacam-macam:
·   Suhardi merupakan penganjur (uitlokker), bentuk penyertaannya adalah dengan memberikan ide untuk melakukan penganiayaan kepada istrinya dengan cara yang telah direncanakan. (Pasal 55 ayat (1) dan (2))
·   Julius merupakan pembantu (medeplichtige), bentuk penyertaannya dengan memberikan sarana dalam melakukan kejahatan, dalam hal ini ia yang menghubungi eksekutor dan menyediakan obat bius dan peti mati. (Pasal 56 ayat (1)).
·   Ruli dan Erik, merupakan mereka yang melakukan (pleger), yaitu telah memenuhi semua unsur dalam tindak pidana secara keseluruhan, bentuk penyertaannya adalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, seperti berusaha membekap dan memukul korban. (Pasal 55 ayat (1))
·   Parto, merupakan mereka yang turut serta melakukan (medepleger), bentuk penyertaannya adalah dengan menjalankan perintah dari penganjur untuk melakukan kejahatan. (Pasal 55 ayat (1))
3.        Masih, karena tindak pidana yang dilakukan Suhardi CS adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pada pasal 78 ayat (1) pada poin 3 menyatakan bahwa batas daluwarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun.

Kasus Posisi II
Pertanyaan :
1.     Sehubungan dengan meninggalnya Salim Kancil tindak pidana apakah yang dapat dipersalahkan terhadap Desir dkk? Jelaskan sertai dengan dasar hukumnya!
2.     Uraikanlah unsur-unsur pasal yang dikenakan kepada para pelaku tindak pidana di atas!
Analisis :
1.     Tindak pidana yang dilakukan Desir dkk, dapat dijerat dengan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan berat. (Pasal 338 jo.354 ayat (2)). Karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh Desir dkk, secara materiil dalam pasal-pasal 338 dan 354 ayat (2) memenuhi unsur dari tindakan tersebut, yaitu merampas nyawa orang lain.
2.     Penguraian unsur-unsur pasal yang dapat menjerat tindak pidana tersebut adalah :
·  Pasal 338
-    Barangsiapa (unsur subjektif)
-    sengaja (unsur subjektif)
-    merampas nyawa orang lain (unsur objektif)
-    Diancam karena pembunuhan (kualifikasi)
-    Pidana penjara paling lama lima belas tahun (ancaman)
·  Pasal 354 ayat (2)
-    Barangsiapa (unsur subjektif)
-    sengaja (unsur subjektif)
-    melukai berat orang lain (unsur objektif)
-    mengakibatkan mati (unsur objektif)
-    Diancam karena melakukan penganiayaan berat (kualifikasi)
-    Pidana penjara paling lama sepuluh tahun (ancaman)

Kasus Posisi III

Pertanyaan :
1.     Jelaskan dan uraikan secara lengkap disertai keterangan  fakta dan unsur – unsur yuridisnya, beberapa pasal yang dapat diancamkan terhadap pelaku tindak pidana pada kasus di atas?
2.     Adakah gabungan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa jenis gabungannya? Jelaskan!
3.     Jelaskannya juga jenis sistem penjatuhan pidana/Stelsel Penerapan Pidana pada kasus di atas!
Analisis :
1.     Pada kasus tersebut, terdapat beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku, diantaranya :
-    Tindak Pidana Narkotika, pelaku memiliki dan menyimpan sabu seberat 10 gram. Hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam UU Narkotika Pasal 112 ayat (2). Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
-    Tindak Pidana Memiliki Senjata Api dan Amunisis Secara Ilegal, pelaku memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi, yang didapat dan dimiliki secara ilegal. Hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
-       Tindak Pidana Memelihara Satwa Langka, pelaku memelihara 2 satwa langka yaitu Harimau Sumatra dan Elang Brontok Jawa. Hal tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat (2) poin a, menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Kemudian dalam Pasal 40 ayat (2), dinyatakan Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2.        Ada, Concursus Realis, karena perbuatan pidana yang dilakukan adalah perbuatan yang berdiri sendiri, dapat diketahui dari locus dan tempus delictinya yang berbeda-beda.
3.        Pada kasus tersebut, jenis gabungan tindak pidana kejahatan yang dilakukan adalah Concursus Realis yang ketentuan pidana pokoknya tidak sejenis (berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP), sehingga ketentuan stelsel penerapan pidananya menggunakan sistem kumulasi diperlunak mengikuti  ketentuan Pasal 66 ayat (1) KUHP, yaitu setiap tindak pidana itu dijatuhkan, tetapi jumlah lamanya tidak boleh melebihi pidana yang tertinggi ditambah sepertiganya. Sehingga, perhitungan stelsel penerapan pidana dapat diperkirakan sebagai berikut :

·          Total Pidana Pokok : 20 Tahun + 20 Tahun + 5 Tahun = 45 Tahun
·          Jumlah Maksimum = Pidana Pokok Terberat + 1/3 = 20 Tahun + 1/3 = 20 Tahun + 6 Tahun 8 Bulan = 26 Tahun 8 Bulan
·          Kumulasi Diperlunak =  26 Tahun 8 bulan, karena Total Pidana Pokok tidak boleh melebih Jumlah Maksimum

Kasus Posisi IV

Pertanyaan :
1.     Adakah gabungan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut? Jika ada, apa jenis gabungannya?
2.     Jelaskannya juga jenis sistem penjatuhan pidana/Stelsel Penerapan Pidana pada kasus di atas!
Analisis :
1.     Ada, Concursus Berlanjut. Karena dalam kasus tersebut, terjadi tindak pidana pemalsuan uang. Meskipun terdapat beberapa tindak pidana di dalam pelaksanaannya, seperti mencetak uang palsu, mengedarkan uang palsu, dll. Namun perbuatan itu dinilai sebagai perbuatan yang berlanjut, saling berkaitan, sehingga dinilai sebagai Concursus Berlanjut. (Pasal 64 ayat (2) KUHP)
2.     Stelsel Penerapan Pidana mengenai Concursus Berlanjut, terdapat dalam pasal 64 ayat (1) KUHP, dinyatakan hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Maka pada kasus diatas terjadi tindak pidana memalsukan mata uang, diancam dengan pidana penjara 15 tahun (Pasal 244 KUHP) dan tindak pidana mengedarkan mata uang diancam dengan pidana penjara 15 tahun (Pasal 245 KUHP), dan tindak pidana membuat atau menyimpan alat/bahan dalam memalsukan uang, diancam pidana 6 tahun (Pasal 250 KUHP) dan  dalam ketentuan yang lebih khusus pada Pasal 34 jo 35 jo 36 UU Mata Uang. Sehingga ancaman pidana yang dikenakan adalah yang terberat, yaitu 15 Tahun.

Bagi yang ingin mendownload bentuk pdf nya bisa download disini!

Jangan lupa ikuti blog dan tinggalkan komentar.

Saturday, October 29, 2016

Syariat Hammurabi : "Perintis Hukum Tertulis Masa Modern"

Standard

Peradilan sudah dikenal sejak masa-masa awal manusia berkumpul dan memperluas bentuk kesepakatan, lalu dapat berdiri tanpa menegakkan peradilan karena tidak mungkin suatu masyarakat manusia dapat menghindari dari persengketaan. Hal ini didorong oleh kebutuhan manusia itu sendiri. Tidaklah mungkin memperoleh kestabilan tanpa adanya peradilan.

Kerajaan Babilonia membuktikan fakta tentang adanya Syariat Hamurabi yang meletakkan dasar peradilan mendekati keadilan, dan meemiliki undang-undang yang dilaksanakan oleh para hakim dalam memutuskan hukum.

Pada masa kuno, kejayaan kerajaan ini tergambar di masa Raja Hammurabi. Dia adalah Raja Babilonia keenam, dan merupakan raja yang paling berpengaruh dalam sejarah Babilonia dan berkuasa pada 1792-1750 SM. Di masanya, Hammurabi menciptakan aturan perundangan yang memuat segala aspek terkait hak dan kewajiban negara secara tertulis yang dikenal dengan Codex Hammurabi. Aturan ini juga memuat hak-hak dasar manusia yang wajib mendapat perlindungan negara. Sebelum ada hukum tertulis, titah raja berlaku sebagai hukum, sehingga tidak ada standar yang sama dan mengikat untuk seluruh rakyat. Codex Hammurabi ini menjadi dasar bagi berbagai aturan hukum yang berlaku di dunia modern saat ini.

Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:
  • Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
  • Biarawati dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah umum tanpa permisi
  • Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
  • Seorang dokter yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya
  • Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun
  • Jika ada yang menuduh lain, menempatkan larangan atasnya, tetapi dia tidak bisa membuktikannya, maka dia yang menuduh dia harus dihukum mati.
  • Jika seseorang membawa tuduhan terhadap seorang pria, dan terdakwa pergi ke sungai dan melompat ke dalam sungai, jika ia tenggelam di sungai penuduhnya harus mengambil kepemilikan rumahnya. Tetapi jika sungai membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, dan dia lolos tanpa terluka, kemudian dia yang membawa tuduhan harus dihukum mati, sementara ia yang melompat ke sungai harus mengambil kepemilikan rumah yang dulu milik penuduhnya.
  • Jika seseorang menemukan budak pria atau wanita yang melarikan diri dalam negara terbuka dan membawa mereka ke tuan mereka, tuan budak harus membayar dia dua syikal perak.
  • Jika seseorang membawa tuduhan kejahatan sebelum para tetua, dan tidak membuktikan apa yang dia telah membebankan, dia akan, jika pelanggaran modal dibebankan, dihukum mati.
  • Jika seorang pembangun membangun rumah untuk seseorang, dan tidak membangun itu benar, dan rumah yang dibangun jatuh dan membunuh pemiliknya, maka pembangun harus dihukum mati.
  • Jika anak menyerang ayahnya, tangannya harus dipotong.
  • Jika seorang pria memberikan anaknya kepada seorang perawat dan anak mati di tangannya, tetapi perawat, tanpa diketahui ayah dan ibu, perawat anak lain, maka mereka akan menghukum dirinya memiliki merawat anak lain tanpa sepengetahuan ayah dan ibu dan payudaranya harus dipotong.
  • Jika ada yang mencuri anak kecil lain, dia akan dihukum mati.
  • Jika seorang pria mengambil wanita sebagai istri, tetapi tidak memiliki hubungan dengan dia, wanita ini ada istri untuk dirinya.
  • Jika seseorang memukul seorang wanita hamil sehingga dia kehilangan anaknya yang belum lahir, ia harus membayar sepuluh syikal perak untuk kehilangan dia.
  • Jika seorang pria menempatkan keluar mata seorang bangsawan, matanya akan dibutakan.
  • Jika seorang pria mengetuk gigi keluar dari pria lain, gigi sendiri akan tersingkir.
  • Jika ada pemogokan tubuh seorang pria yang lebih tinggi dalam peringkat dari dia, ia akan menerima enam puluh pukulan dengan cambuk sapi di depan umum.
  • Jika seorang pria dilahirkan merdeka pemogokan tubuh orang lain dilahirkan merdeka yang sederajat, ia harus membayar satu mina emas.
  • Jika budak seorang pria dibebaskan pemogokan tubuh seorang pria dibebaskan, telinganya akan dilenyapkan.
  • Jika ada yang melakukan perampokan dan tertangkap, ia harus dihukum mati.
  • Jika seorang hakim mencoba kasus, mencapai keputusan, dan menyajikan penilaian dalam menulis, dan kemudian ditemukan bahwa keputusannya adalah keliru, dan itu adalah kesalahannya sendiri, dia harus membayar dua belas kali ditetapkan baik oleh dia dalam kasus dan dihapus dari bangku hakim .
Filosofi yang dianut pada penyusunan Codex Hammurabi adalah “Eye for Eye, Tooth for Tooth”, filosofi ‘law of retalitation’ atau filosofi balas dendam.

Syariat ini telah dilihat sebagai contoh awal dari sebuah dasar hukum yang mengatur pemerintah yaitu, suatu bentuk primitif dari apa yang sekarang dikenal sebagai konstitusi.  Kode ini juga salah satu contoh paling awal dari gagasan praduga tak bersalah, dan juga menunjukkan bahwa baik terdakwa dan penuduh memiliki kesempatan untuk memberikan bukti.  Sifat sesekali menunjukkan bahwa banyak ketentuan kode mungkin lebih baik dibaca sebagai kodifikasi keputusan tambahan peradilan raja. Alih-alih menjadi kode hukum modern atau konstitusi, mungkin memiliki tujuan pemuliaan Hammurabi oleh kenang-kenangan kebijaksanaan dan keadilan. Menyalin dalam generasi berikutnya menunjukkan bahwa itu digunakan sebagai model penalaran hukum dan peradilan.

Tuesday, October 25, 2016

Pengantar Ilmu Hukum

Standard


Hukum Belanda : Kehadiran Belanda dan penjajahan selama 350 tahun hingga akhir Perang Dunia II meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. Sejumlah undang-undang kolonial seperti ini terus berlaku hari ini. Selanjutnya, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mulai menciptakan sistem hukum nasional Berdasarkan indonesian ajaran hukum dan keadilan. Namun, secara legal substansi hukum di Indonesia masih banyak menuai masalah seperti KUHP di Indonesia masih menggunakan hukum belanda.

Sumber-sumber Hukum:

1. Undang-undang
  • Peraturan hukum tertulis yang dibuat secara sengaja oleh badan yang berwenang. 
  • Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
2. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.

Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan

3. Yurisprudensi
Yurisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.

4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.

5. Doktrin
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.

Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.

Sistem Hukum Aglo Section
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Penafsiran Hukum :

1. Penafsiran Gramatikal
Penafsiran dengan melakukan pengartian secara bahasa dan istilah dari perkataan yang terdapat dalam undang undang

2. Penafsiran Ekstensif
Penafsiran yang dilakukan dengan cara membatasai atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

3. Penafsiran Autentik
Penafsiran yang bersifat subjektif, yaitu penafsiran yang hanya boleh dilakukan oleh pembuat undang-undang atau instansi yang telah ditentukan perundang-undangan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.

4. Penafsiran Historis
Penafsiran dengan melalkukan penelitian sejarah daripada undang-undang, untuk mengetahui maksud pembuatan undang-undang tersebut.