Tuesday, October 25, 2016

Pengantar Ilmu Hukum

Standard


Hukum Belanda : Kehadiran Belanda dan penjajahan selama 350 tahun hingga akhir Perang Dunia II meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. Sejumlah undang-undang kolonial seperti ini terus berlaku hari ini. Selanjutnya, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mulai menciptakan sistem hukum nasional Berdasarkan indonesian ajaran hukum dan keadilan. Namun, secara legal substansi hukum di Indonesia masih banyak menuai masalah seperti KUHP di Indonesia masih menggunakan hukum belanda.

Sumber-sumber Hukum:

1. Undang-undang
  • Peraturan hukum tertulis yang dibuat secara sengaja oleh badan yang berwenang. 
  • Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
2. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.

Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan

3. Yurisprudensi
Yurisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.

4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.

5. Doktrin
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.

Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.

Sistem Hukum Aglo Section
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Penafsiran Hukum :

1. Penafsiran Gramatikal
Penafsiran dengan melakukan pengartian secara bahasa dan istilah dari perkataan yang terdapat dalam undang undang

2. Penafsiran Ekstensif
Penafsiran yang dilakukan dengan cara membatasai atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

3. Penafsiran Autentik
Penafsiran yang bersifat subjektif, yaitu penafsiran yang hanya boleh dilakukan oleh pembuat undang-undang atau instansi yang telah ditentukan perundang-undangan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.

4. Penafsiran Historis
Penafsiran dengan melalkukan penelitian sejarah daripada undang-undang, untuk mengetahui maksud pembuatan undang-undang tersebut.

0 Comment:

Post a Comment

Kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan