Showing posts with label Adil. Show all posts
Showing posts with label Adil. Show all posts

Saturday, October 29, 2016

Syariat Hammurabi : "Perintis Hukum Tertulis Masa Modern"

Standard

Peradilan sudah dikenal sejak masa-masa awal manusia berkumpul dan memperluas bentuk kesepakatan, lalu dapat berdiri tanpa menegakkan peradilan karena tidak mungkin suatu masyarakat manusia dapat menghindari dari persengketaan. Hal ini didorong oleh kebutuhan manusia itu sendiri. Tidaklah mungkin memperoleh kestabilan tanpa adanya peradilan.

Kerajaan Babilonia membuktikan fakta tentang adanya Syariat Hamurabi yang meletakkan dasar peradilan mendekati keadilan, dan meemiliki undang-undang yang dilaksanakan oleh para hakim dalam memutuskan hukum.

Pada masa kuno, kejayaan kerajaan ini tergambar di masa Raja Hammurabi. Dia adalah Raja Babilonia keenam, dan merupakan raja yang paling berpengaruh dalam sejarah Babilonia dan berkuasa pada 1792-1750 SM. Di masanya, Hammurabi menciptakan aturan perundangan yang memuat segala aspek terkait hak dan kewajiban negara secara tertulis yang dikenal dengan Codex Hammurabi. Aturan ini juga memuat hak-hak dasar manusia yang wajib mendapat perlindungan negara. Sebelum ada hukum tertulis, titah raja berlaku sebagai hukum, sehingga tidak ada standar yang sama dan mengikat untuk seluruh rakyat. Codex Hammurabi ini menjadi dasar bagi berbagai aturan hukum yang berlaku di dunia modern saat ini.

Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:
  • Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
  • Biarawati dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah umum tanpa permisi
  • Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
  • Seorang dokter yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya
  • Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun
  • Jika ada yang menuduh lain, menempatkan larangan atasnya, tetapi dia tidak bisa membuktikannya, maka dia yang menuduh dia harus dihukum mati.
  • Jika seseorang membawa tuduhan terhadap seorang pria, dan terdakwa pergi ke sungai dan melompat ke dalam sungai, jika ia tenggelam di sungai penuduhnya harus mengambil kepemilikan rumahnya. Tetapi jika sungai membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, dan dia lolos tanpa terluka, kemudian dia yang membawa tuduhan harus dihukum mati, sementara ia yang melompat ke sungai harus mengambil kepemilikan rumah yang dulu milik penuduhnya.
  • Jika seseorang menemukan budak pria atau wanita yang melarikan diri dalam negara terbuka dan membawa mereka ke tuan mereka, tuan budak harus membayar dia dua syikal perak.
  • Jika seseorang membawa tuduhan kejahatan sebelum para tetua, dan tidak membuktikan apa yang dia telah membebankan, dia akan, jika pelanggaran modal dibebankan, dihukum mati.
  • Jika seorang pembangun membangun rumah untuk seseorang, dan tidak membangun itu benar, dan rumah yang dibangun jatuh dan membunuh pemiliknya, maka pembangun harus dihukum mati.
  • Jika anak menyerang ayahnya, tangannya harus dipotong.
  • Jika seorang pria memberikan anaknya kepada seorang perawat dan anak mati di tangannya, tetapi perawat, tanpa diketahui ayah dan ibu, perawat anak lain, maka mereka akan menghukum dirinya memiliki merawat anak lain tanpa sepengetahuan ayah dan ibu dan payudaranya harus dipotong.
  • Jika ada yang mencuri anak kecil lain, dia akan dihukum mati.
  • Jika seorang pria mengambil wanita sebagai istri, tetapi tidak memiliki hubungan dengan dia, wanita ini ada istri untuk dirinya.
  • Jika seseorang memukul seorang wanita hamil sehingga dia kehilangan anaknya yang belum lahir, ia harus membayar sepuluh syikal perak untuk kehilangan dia.
  • Jika seorang pria menempatkan keluar mata seorang bangsawan, matanya akan dibutakan.
  • Jika seorang pria mengetuk gigi keluar dari pria lain, gigi sendiri akan tersingkir.
  • Jika ada pemogokan tubuh seorang pria yang lebih tinggi dalam peringkat dari dia, ia akan menerima enam puluh pukulan dengan cambuk sapi di depan umum.
  • Jika seorang pria dilahirkan merdeka pemogokan tubuh orang lain dilahirkan merdeka yang sederajat, ia harus membayar satu mina emas.
  • Jika budak seorang pria dibebaskan pemogokan tubuh seorang pria dibebaskan, telinganya akan dilenyapkan.
  • Jika ada yang melakukan perampokan dan tertangkap, ia harus dihukum mati.
  • Jika seorang hakim mencoba kasus, mencapai keputusan, dan menyajikan penilaian dalam menulis, dan kemudian ditemukan bahwa keputusannya adalah keliru, dan itu adalah kesalahannya sendiri, dia harus membayar dua belas kali ditetapkan baik oleh dia dalam kasus dan dihapus dari bangku hakim .
Filosofi yang dianut pada penyusunan Codex Hammurabi adalah “Eye for Eye, Tooth for Tooth”, filosofi ‘law of retalitation’ atau filosofi balas dendam.

Syariat ini telah dilihat sebagai contoh awal dari sebuah dasar hukum yang mengatur pemerintah yaitu, suatu bentuk primitif dari apa yang sekarang dikenal sebagai konstitusi.  Kode ini juga salah satu contoh paling awal dari gagasan praduga tak bersalah, dan juga menunjukkan bahwa baik terdakwa dan penuduh memiliki kesempatan untuk memberikan bukti.  Sifat sesekali menunjukkan bahwa banyak ketentuan kode mungkin lebih baik dibaca sebagai kodifikasi keputusan tambahan peradilan raja. Alih-alih menjadi kode hukum modern atau konstitusi, mungkin memiliki tujuan pemuliaan Hammurabi oleh kenang-kenangan kebijaksanaan dan keadilan. Menyalin dalam generasi berikutnya menunjukkan bahwa itu digunakan sebagai model penalaran hukum dan peradilan.

Tuesday, October 25, 2016

Unsur-Unsur Dalam Peradilan Islam

Standard

Untuk berjalannya peradilan dengan normal diperlukan beberapa unsur, para ahli menyebutkan unsur peradilan tersebut sebagai berikut.

1. Hakim atau Qadhi, yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugat-menggugat dalam bidang perdata.

2. Hukum, yaitu putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Hukum ini adakalanya dengan jalan ilzam, seperti hakim berkata, "saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang." Ada yang berpendapat bahwa putusan ilzam ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan seperti berhaknya seorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf'ah, sedang qadha istiqaq ialah menerapkan sesuatu dengan hukum yang diperoleh dari ijtihad, seperti seorang tetangga mengajukan hak syuf'ah.

3. Mahkum Bihi, dalam qadha istiqaq terdapat sesuatu yang diharuskan oleh qadhi supaya tergugat memenuhinya. Sedangkan qadha tarki ialah menolah gugatan. Dapat disimoulkan bahwa mahkum bihi adalah suatu hak.

4. Mahkum 'Alaih, secara harfiah adalag orang yang dijatuhkan hukuman atasnya. Mahkum 'alaih dalam hak-hak syara' adalah orang yang diminta untuk memenuhi suatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya, baik sebagai tergugat atau bukan seorang atau banyak.

5. Mahkum Lahu, adalah orang yang mengguugat suatu hak, baik hak yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat.

6. Putusan, perkataan atau perbuatan yang menunjuk kepada hukum (putusan).

Monday, October 24, 2016

Surat Umar bin Khatab : 8 Kerangka Dasar Peradilan Dunia

Standard

Umar bin Khatab adalah seorang khalifah kedua setelah Abu Bakar As-Siddiq. Ia merupakan seorang khalifah yang berhasil menyebarluaskan islam hingga sampai Bizantium pada abad ke 6 M. Umar bin Khartab, dikenal sebagai seseornag yang kuat, dan tegas. Dia dijuluki Amirul Mukminin, yaitu pemimpin bagi orang-orang mukmin. Salah satu karyanya di dalam pemerintahannya ialah surat mengenai kerangka dasar peradilan dunia.

Kerangka dasar pelaksanaan dalam Peradilan Islam dalam menangani perkara pernah dilakukan oleh Umar bin Khatab. Kerangka tersebut termaktub dalam suratnya kepada Abu Musa al-Asy'ari, yang berbunyi:

"Sesungguhnya peradilan itu adalah suatu kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan suatu sunnah Rasul yang wajib diikuti. Maka, pahamilah benar-benar jika ada suatu perkara yang dibentangkan kepadamu dan laksanakanlah jika benar."

"Sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran yang tidak ada pengaruhnya (tidak dapat dijalankan). Persamakanlan kedudukan manusia di dalam majelismu, pandanganmu, dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemah pun tidak berputus harapan dari keadilan."

"Keterangan berupa bukti atau saksi hendaklah dikemukakan oleh orang yang mendakwa dan sumpah hendaklah dilakukan oleh orang yang mungkin (terdakwa)."

"Perdamaian diizinkan hanya antara orang-orang yang bersengketa dari kalangan muslim, kecuali perdamaian dan menghalalkan barang yang haram atau mengharamkan barang yang halal."

"Barangsiapa mengaku suatu hak dengan bukti-bukti yang belum terkumpul di tangannya maka berikanlah kepada orang itu yang ditentukan. Jika ia dapat mengemukakan bukti-bukti tersebut berikanlah haknya, dan jika ia tidak sanggup  maka selesaikanlah persoalnnya. Cara memberikan waktu yang ditentukan itu adalah sebaik-baik penangguhan dan lebih menjelaskan keadaan yang samar."

"Tidaklah akan menghalangi suatu keputusan yang engkau ambil pada suatu hari kemudian engkau meninjau kembali sedang engkau mendapat petunjuk, tidaklah hal itu menghalangimu kembali kepada kebenaran karena kebenaran itu qodim yang tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu, dan kembali kepada kebenaran itu adalah lebih baik daripada terus-menerus di dalam kesesatan."

"Kaum muslim adalah orang-orang yang adil terhadap sesama meraka, kecuali orang yang pernah bersumpah palsu atau orang yang pernah dikenakan hukum jilid (dera) atau orang yang tertuduh dalam kesaksiannya karena kerabat. Hanyalah Allah yang menguasai rahasia hati hamba-hambanya dan melindungi mereka dari hukuman-Nya, kecuali ternyata dengan bukti-bukti yang sah atau sumpah."

"Pahamilah dengan benar persoalan yang diapaparkan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur'an atau Sunnah Nabi kemudian pergunakanlah qiyas terhadap perkara-perkara tersebut dan cari pula contoh-contohnya, kemudian berpeganglah menurut pandanganmu kepada hal yang terbaik disisi Allah dan yang terbanyak miripnya kepada yang benar."