Sunday, October 30, 2016

Kisah Si Anak Batu "Ibnu Hajar al-Asqalani"

Standard

Nama aslinya adalah Al-Haafidh Shihabuddin Abu'l-Fadl Ahmad ibn Ali ibn Muhammad, ia adalah seorang anak yatim, yang ditinggal mati oleh ayahnya. Karena kematian ayahnya tersebut ia merasa terkucil dan tertekan, karena itu ibunya menginginkan agar anaknya itu untuk berangkat ke madrasah untuk belajar, daripada tinggal di rumah karena kesedihannya itu. Ibunya berharap agar madrasah bisa melupakan kesedihannya itu.

Di madrasah tak ada perubahan yang berarti dalam hidupnya, justru hal ini membuatnya semakin tertekan dan frustasi ditambah lagi ia tidak dapat memahami pelajaran-pelajaran di madrasah karena masalahnya itu, sehingga teman-temannya mengolok-oloknya karena kebodohannya dalam memahami pelajaran. 

Suatu hari, ia sudah tidak tahan lagi dengan pelajaran dan olokan tersebut, ia memutuskan kabur dari madrasah tersebut. Kemudian, sampailah ia ke sebuah hutan, dia menelusuri hutan tersebut, dan memikirkan apa yang salah dengan dirinya. Hingga pada waktu itu hujan turun, ia memutuskan untuk berteduh, dia menemukan sebuah gua di dalam hutan tersebut dan berteduh disana.

Di dalam gua, dia merenung dan berpikir tentang dirinya, hingga pikirannya terganggu oleh suara tetesan air, kemudian dia berpaling menuju arah suara air tersebut dan terfokus kepada sebuah batu yang besar. Ternyata batu besar itu ditetesi oleh air itu. Dia melihat batu itu berlubang karena tetesan air itu. Bagaimana mungkin batu sebesar itu bisa tertembus hanya dengan tetesan-tetesan air?

Setelah berpikir lama, dan dia mendapatkan pencerahan jawaban atas dirinya. "Batu yang keras dan sebesar itu saja bisa bolong dengan tetesan air yang sedikit dan lembut itu, apalagi kepala saya yang tidak menyerupai kerasnya batu itu. Jadi kepala saya pasti bisa menyerap segala pelajaran jika dibarengi dengan ketekunan, rajin dan sabar." Saat itu juga dia memutuskan kembali ke madrasah untuk belajar.

Semenjak hal itulah, ia menjadi orang yang sangat dihormati kecerdasannya oleh teman-temannya, dan menjadi seorang ulama besar pasa masa itu. Peristiwa itulah yang menjadi cikal bakal sebutan "Ibnu Hajar" yang berarti "Anak Batu".

Ibnu Hajar termasuk ulama yang sangat produktif. Karya-karyanya tidak kurang dari 100 kitab dari berbagai masalah agama. Bahkan menurut muridnya, karya beliau mencapai 270 kitab. Yang terkenal adalah Fathul Bari, yang merupakan syarah kitab Shahih Bukhari dengan ketebalan sekitar 6000 halaman. Karya lainnya yang terkenal diantaranya; al-Ishabah fi Tamyuzis Shahabah yang berisi biografi para sahabat nabi Muhammad saw, Tahdzibut Tahdzib dan Lisanul Mizan, yang berisi biografi para Rijalul Hadits, Bulughul Maram yang berisi hadits-hadits hukum, Athrafus Shahihain, Nukhbatul Fikar fi Musthalah Ahlul Bukhari, dan lain-lain.

Saturday, October 29, 2016

Syariat Hammurabi : "Perintis Hukum Tertulis Masa Modern"

Standard

Peradilan sudah dikenal sejak masa-masa awal manusia berkumpul dan memperluas bentuk kesepakatan, lalu dapat berdiri tanpa menegakkan peradilan karena tidak mungkin suatu masyarakat manusia dapat menghindari dari persengketaan. Hal ini didorong oleh kebutuhan manusia itu sendiri. Tidaklah mungkin memperoleh kestabilan tanpa adanya peradilan.

Kerajaan Babilonia membuktikan fakta tentang adanya Syariat Hamurabi yang meletakkan dasar peradilan mendekati keadilan, dan meemiliki undang-undang yang dilaksanakan oleh para hakim dalam memutuskan hukum.

Pada masa kuno, kejayaan kerajaan ini tergambar di masa Raja Hammurabi. Dia adalah Raja Babilonia keenam, dan merupakan raja yang paling berpengaruh dalam sejarah Babilonia dan berkuasa pada 1792-1750 SM. Di masanya, Hammurabi menciptakan aturan perundangan yang memuat segala aspek terkait hak dan kewajiban negara secara tertulis yang dikenal dengan Codex Hammurabi. Aturan ini juga memuat hak-hak dasar manusia yang wajib mendapat perlindungan negara. Sebelum ada hukum tertulis, titah raja berlaku sebagai hukum, sehingga tidak ada standar yang sama dan mengikat untuk seluruh rakyat. Codex Hammurabi ini menjadi dasar bagi berbagai aturan hukum yang berlaku di dunia modern saat ini.

Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:
  • Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
  • Biarawati dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah umum tanpa permisi
  • Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
  • Seorang dokter yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya
  • Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun
  • Jika ada yang menuduh lain, menempatkan larangan atasnya, tetapi dia tidak bisa membuktikannya, maka dia yang menuduh dia harus dihukum mati.
  • Jika seseorang membawa tuduhan terhadap seorang pria, dan terdakwa pergi ke sungai dan melompat ke dalam sungai, jika ia tenggelam di sungai penuduhnya harus mengambil kepemilikan rumahnya. Tetapi jika sungai membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, dan dia lolos tanpa terluka, kemudian dia yang membawa tuduhan harus dihukum mati, sementara ia yang melompat ke sungai harus mengambil kepemilikan rumah yang dulu milik penuduhnya.
  • Jika seseorang menemukan budak pria atau wanita yang melarikan diri dalam negara terbuka dan membawa mereka ke tuan mereka, tuan budak harus membayar dia dua syikal perak.
  • Jika seseorang membawa tuduhan kejahatan sebelum para tetua, dan tidak membuktikan apa yang dia telah membebankan, dia akan, jika pelanggaran modal dibebankan, dihukum mati.
  • Jika seorang pembangun membangun rumah untuk seseorang, dan tidak membangun itu benar, dan rumah yang dibangun jatuh dan membunuh pemiliknya, maka pembangun harus dihukum mati.
  • Jika anak menyerang ayahnya, tangannya harus dipotong.
  • Jika seorang pria memberikan anaknya kepada seorang perawat dan anak mati di tangannya, tetapi perawat, tanpa diketahui ayah dan ibu, perawat anak lain, maka mereka akan menghukum dirinya memiliki merawat anak lain tanpa sepengetahuan ayah dan ibu dan payudaranya harus dipotong.
  • Jika ada yang mencuri anak kecil lain, dia akan dihukum mati.
  • Jika seorang pria mengambil wanita sebagai istri, tetapi tidak memiliki hubungan dengan dia, wanita ini ada istri untuk dirinya.
  • Jika seseorang memukul seorang wanita hamil sehingga dia kehilangan anaknya yang belum lahir, ia harus membayar sepuluh syikal perak untuk kehilangan dia.
  • Jika seorang pria menempatkan keluar mata seorang bangsawan, matanya akan dibutakan.
  • Jika seorang pria mengetuk gigi keluar dari pria lain, gigi sendiri akan tersingkir.
  • Jika ada pemogokan tubuh seorang pria yang lebih tinggi dalam peringkat dari dia, ia akan menerima enam puluh pukulan dengan cambuk sapi di depan umum.
  • Jika seorang pria dilahirkan merdeka pemogokan tubuh orang lain dilahirkan merdeka yang sederajat, ia harus membayar satu mina emas.
  • Jika budak seorang pria dibebaskan pemogokan tubuh seorang pria dibebaskan, telinganya akan dilenyapkan.
  • Jika ada yang melakukan perampokan dan tertangkap, ia harus dihukum mati.
  • Jika seorang hakim mencoba kasus, mencapai keputusan, dan menyajikan penilaian dalam menulis, dan kemudian ditemukan bahwa keputusannya adalah keliru, dan itu adalah kesalahannya sendiri, dia harus membayar dua belas kali ditetapkan baik oleh dia dalam kasus dan dihapus dari bangku hakim .
Filosofi yang dianut pada penyusunan Codex Hammurabi adalah “Eye for Eye, Tooth for Tooth”, filosofi ‘law of retalitation’ atau filosofi balas dendam.

Syariat ini telah dilihat sebagai contoh awal dari sebuah dasar hukum yang mengatur pemerintah yaitu, suatu bentuk primitif dari apa yang sekarang dikenal sebagai konstitusi.  Kode ini juga salah satu contoh paling awal dari gagasan praduga tak bersalah, dan juga menunjukkan bahwa baik terdakwa dan penuduh memiliki kesempatan untuk memberikan bukti.  Sifat sesekali menunjukkan bahwa banyak ketentuan kode mungkin lebih baik dibaca sebagai kodifikasi keputusan tambahan peradilan raja. Alih-alih menjadi kode hukum modern atau konstitusi, mungkin memiliki tujuan pemuliaan Hammurabi oleh kenang-kenangan kebijaksanaan dan keadilan. Menyalin dalam generasi berikutnya menunjukkan bahwa itu digunakan sebagai model penalaran hukum dan peradilan.

Tuesday, October 25, 2016

Pengantar Ilmu Hukum

Standard


Hukum Belanda : Kehadiran Belanda dan penjajahan selama 350 tahun hingga akhir Perang Dunia II meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. Sejumlah undang-undang kolonial seperti ini terus berlaku hari ini. Selanjutnya, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mulai menciptakan sistem hukum nasional Berdasarkan indonesian ajaran hukum dan keadilan. Namun, secara legal substansi hukum di Indonesia masih banyak menuai masalah seperti KUHP di Indonesia masih menggunakan hukum belanda.

Sumber-sumber Hukum:

1. Undang-undang
  • Peraturan hukum tertulis yang dibuat secara sengaja oleh badan yang berwenang. 
  • Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
2. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.

Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan

3. Yurisprudensi
Yurisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.

4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.

5. Doktrin
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.

Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.

Sistem Hukum Aglo Section
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Penafsiran Hukum :

1. Penafsiran Gramatikal
Penafsiran dengan melakukan pengartian secara bahasa dan istilah dari perkataan yang terdapat dalam undang undang

2. Penafsiran Ekstensif
Penafsiran yang dilakukan dengan cara membatasai atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

3. Penafsiran Autentik
Penafsiran yang bersifat subjektif, yaitu penafsiran yang hanya boleh dilakukan oleh pembuat undang-undang atau instansi yang telah ditentukan perundang-undangan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.

4. Penafsiran Historis
Penafsiran dengan melalkukan penelitian sejarah daripada undang-undang, untuk mengetahui maksud pembuatan undang-undang tersebut.

Unsur-Unsur Dalam Peradilan Islam

Standard

Untuk berjalannya peradilan dengan normal diperlukan beberapa unsur, para ahli menyebutkan unsur peradilan tersebut sebagai berikut.

1. Hakim atau Qadhi, yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugat-menggugat dalam bidang perdata.

2. Hukum, yaitu putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Hukum ini adakalanya dengan jalan ilzam, seperti hakim berkata, "saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang." Ada yang berpendapat bahwa putusan ilzam ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan seperti berhaknya seorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf'ah, sedang qadha istiqaq ialah menerapkan sesuatu dengan hukum yang diperoleh dari ijtihad, seperti seorang tetangga mengajukan hak syuf'ah.

3. Mahkum Bihi, dalam qadha istiqaq terdapat sesuatu yang diharuskan oleh qadhi supaya tergugat memenuhinya. Sedangkan qadha tarki ialah menolah gugatan. Dapat disimoulkan bahwa mahkum bihi adalah suatu hak.

4. Mahkum 'Alaih, secara harfiah adalag orang yang dijatuhkan hukuman atasnya. Mahkum 'alaih dalam hak-hak syara' adalah orang yang diminta untuk memenuhi suatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya, baik sebagai tergugat atau bukan seorang atau banyak.

5. Mahkum Lahu, adalah orang yang mengguugat suatu hak, baik hak yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat.

6. Putusan, perkataan atau perbuatan yang menunjuk kepada hukum (putusan).

Monday, October 24, 2016

Menjadi Muslim Yang Sejati

Standard


Ada sebuah ucapan atau ungkapan yang sering kita dengar, tajri riahi bima la tastahi soufon, terkadang angin bertiup tidak sesuai dengan keinginan nelayan. Tapi bagaimana seorang muslim menghadapi hal itu, ketahuilah bahwa semua takdir Allah Swt pasti, baik buat kita, karena Allah Swt, tidak bertindak, melainkan tindakannya berdasarkan ilmu dan hikmah. Apapun yang menimpa kita, apapun yang terjadi dengan keluarga kita, dan anak-anak kita, dengan usaha kita, katakan, qodrullah wama syafaat.

Seorang muslim mengatakan itu takdir Allah Swt, dan Allah bertindak dengan apa yang ia dikehendaki, dia fa'alu lima yurid, dan dalam semua kondisi, seorang muslim harus berada diantara dua hal. Nikmat yang Allah berikan dia syukuri, dan musibah yang datang kepada dia, dan musibah yang datang kepada dia, dia bersabar, dan itulah kunci kebahagiaan seorang hamba ketika hidup di muka bumi ini.

By: Suparman (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Semester 3)

Surat Umar bin Khatab : 8 Kerangka Dasar Peradilan Dunia

Standard

Umar bin Khatab adalah seorang khalifah kedua setelah Abu Bakar As-Siddiq. Ia merupakan seorang khalifah yang berhasil menyebarluaskan islam hingga sampai Bizantium pada abad ke 6 M. Umar bin Khartab, dikenal sebagai seseornag yang kuat, dan tegas. Dia dijuluki Amirul Mukminin, yaitu pemimpin bagi orang-orang mukmin. Salah satu karyanya di dalam pemerintahannya ialah surat mengenai kerangka dasar peradilan dunia.

Kerangka dasar pelaksanaan dalam Peradilan Islam dalam menangani perkara pernah dilakukan oleh Umar bin Khatab. Kerangka tersebut termaktub dalam suratnya kepada Abu Musa al-Asy'ari, yang berbunyi:

"Sesungguhnya peradilan itu adalah suatu kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan suatu sunnah Rasul yang wajib diikuti. Maka, pahamilah benar-benar jika ada suatu perkara yang dibentangkan kepadamu dan laksanakanlah jika benar."

"Sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran yang tidak ada pengaruhnya (tidak dapat dijalankan). Persamakanlan kedudukan manusia di dalam majelismu, pandanganmu, dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemah pun tidak berputus harapan dari keadilan."

"Keterangan berupa bukti atau saksi hendaklah dikemukakan oleh orang yang mendakwa dan sumpah hendaklah dilakukan oleh orang yang mungkin (terdakwa)."

"Perdamaian diizinkan hanya antara orang-orang yang bersengketa dari kalangan muslim, kecuali perdamaian dan menghalalkan barang yang haram atau mengharamkan barang yang halal."

"Barangsiapa mengaku suatu hak dengan bukti-bukti yang belum terkumpul di tangannya maka berikanlah kepada orang itu yang ditentukan. Jika ia dapat mengemukakan bukti-bukti tersebut berikanlah haknya, dan jika ia tidak sanggup  maka selesaikanlah persoalnnya. Cara memberikan waktu yang ditentukan itu adalah sebaik-baik penangguhan dan lebih menjelaskan keadaan yang samar."

"Tidaklah akan menghalangi suatu keputusan yang engkau ambil pada suatu hari kemudian engkau meninjau kembali sedang engkau mendapat petunjuk, tidaklah hal itu menghalangimu kembali kepada kebenaran karena kebenaran itu qodim yang tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu, dan kembali kepada kebenaran itu adalah lebih baik daripada terus-menerus di dalam kesesatan."

"Kaum muslim adalah orang-orang yang adil terhadap sesama meraka, kecuali orang yang pernah bersumpah palsu atau orang yang pernah dikenakan hukum jilid (dera) atau orang yang tertuduh dalam kesaksiannya karena kerabat. Hanyalah Allah yang menguasai rahasia hati hamba-hambanya dan melindungi mereka dari hukuman-Nya, kecuali ternyata dengan bukti-bukti yang sah atau sumpah."

"Pahamilah dengan benar persoalan yang diapaparkan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur'an atau Sunnah Nabi kemudian pergunakanlah qiyas terhadap perkara-perkara tersebut dan cari pula contoh-contohnya, kemudian berpeganglah menurut pandanganmu kepada hal yang terbaik disisi Allah dan yang terbanyak miripnya kepada yang benar."

Saturday, October 22, 2016

Winanda Fikri Panemiko : Selamat Hari Santri Nasional 2016

Standard

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

 Sabtu, 22 Oktober 2016 / هَذَا الْيَوْمِ فِي التَّارِيْخِ اِنْدُوْنِيْسِي : السبت 21 محرم  1438

Akan sangat merasa sedih jika melewatkan hari ini, karena telah menjadi bagian dari hari ini.

Because, i am "santri" now.

To be a good citizen, you need to be involved in your community. Also, a good citizen respects other people's property.

Finally, to be a good citizen, you need to know what's happening in your community. If you're a good citizen, the community will be a better place to live.

Happy National Santri Day 2016.

Monday, October 10, 2016

Better Walk Alone, Than Walking With A Lot Of People Towards Wrong Direction

Standard

Lakukanlah perjalanan hidup kita sendiri,
Kita tidak harus menunggu orang lain,
Untuk melakukan perjalanan.
Tidak harus melakukan bersama-sama,
Kita bertanggung jawab,
Atas hidup kita Sendiri.

Kita hendak melangkah atau berhenti.
Hendak terhenti lama pada satu tempat,
Hendak berlari kencang,
Kita lah yang menentukan.
Berhentilah menyalahkan ketiadaan teman
Dan Keadaan Ini hidupmu sendiri.

Jangan sekali-kali menahan orang lain untuk maju,
Jangan membuat mereka berhenti,
Hanya untuk menunggumu.
Jangan memaksa orang berlari,
Sementara langkah kakinya tidak mampu mengikuti.

Lakukanlah perjalanan hidup kita meski sendiri.
Kita tidak perlu berlama-lama,
Menunggu orang datang dan mengajak kita pergi.
Kita tidak perlu membuang waktu,
Untuk seseorang yang belum tentu mau kita ajak jalan bersama,
Kita bertanggung jawab atas hidup kita sendiri.

Setiap langkah kaki kecil kita,
Akan memperdekat tujuan.
Tempat dimana orang-orang sebenarnya bertemu.
Tempat di mana setiap pertanyaan kecil kita,
Sepanjang perjalanan ditemukan.

Diperjalanan kita akan tau.
Siapa orang-orang yang memiliki tujuan yang sama.
Diperjalanan kita tidak perlu saling menunggu,
Sebab langkah kaki kita sama.
Kita Berjalan beriringan.

Setup Jambu Biji : Segar dan Menyehatkan

Standard

Jambu Biji adalah buah yang banyak mengandung vitamin untuk menyehatkan tubuh, bahkan kandungan vitamin C yang dimiliki oleh buah ini lebih banyak dibandingkan jeruk. Selain kandungan serat dan vitamin C - nya yang sangat berlimpah, kandungan vitamin A dalam jambu biji ternyata juga tak kalah dari wortel. Jika Anda belum memasukkan jambu biji dalam daftar buah favorit Anda, tak ada salahnya untuk mencoba memasukkan buah ini sebagai buah favorit mulai sekarang.

Bahan-bahan :
1000 gr jambu biji merah, potong menjadi 8 bagian, buang bijinya
150 gr gula pasir
3 butir cengkeh
4 cm kayu manis

250 gr kurma, buang bijinya, potong menjadi 2 bagian

Cara Membuat :
1.  Masukkan jambu biji, air, gula, cengkeh, dan kayu manis ke dalam panci. 
2. Masak di atas api kecil, sambil sesekali diaduk hingga jambu biji lunak. 
3. Angkat jambu biji yang telah direbus.
4. Saring. Sisihkan jambu dan air perebus. Buang cengkih dan kayu manis
5. Letakkan kembali panci berisi jambu dan air perebus di atas api kecil. 
6. Masukan potongan-potongan kurma 
7. Masak selama 1 menit atau hingga kurma agak lunak. Angkat.
8. Sajikan.

Dessert Hot Choco Souffle : Mudah dan Mengenyangkan

Standard

Bahan-bahan :
300 ml susu cair
25 gram mentega tawar
1 sendok makan tepung maizena
4 kuning telur
100 gram dark cooking chocolate potong-potong
1/4 sendok teh esens vanila
4 putih telur
1/4 sendok teh garam
50 gram gula pasir halus

Cara Pengolahan :
1. Oles pinggan tahan panas kecil dengan mentega dan tabur dengan gula pasir halus. 
2. Rebus susu cair dan mentega tawar asal panas. Matikan api. 
3. Ambil sedikit rebusan susu. Masukkan ke dalam tepung maizena. Aduk rata.
4.  Tambahkan kuning telur. Aduk rata.
5. Tuang lagi ke rebusan susu. Nyalakan api. Masak sampai meletup-letup. Angkat. 
6. Masukkan potongan dark cooking chocolate dan esens vanila. Aduk sampai larut.
7. Angkat, kemudian sisihkan.
7. Kocok putih telur dan garam sampai setengah mengembang. 
8. Masukkan gula pasir halus sedikit-sedikit sambil dikocok sampai mengembang. 
9. Tuang rebusan susu sedikit-sedikit sambil diaduk perlahan dengan menggunakan whisk.
10. Tuang ke dalam pinggan tahan panas. Oven 45 menit dengan suhu 180 derajat Celsius.
11. Taburi dengan cokelat serut.
12. Tunggu hingga selesai, sajikan.

Tuesday, October 4, 2016

KEP (Kekurangan Energi Protein)

Standard

Ada beberapa masalah gizi mengenai KEP (Kekurangan Energi Protein) di antaranya :

1. Marasmus

Marasmus berasal dari bahasa Yunani yang berarti wasting/merusak. Marasmus disebabkan oleh kekurangan energi. Marasmus adalah malnutrisi pada pasien yang menderita kehilangan lebih dari 10% berat badan dengan tanda-tanda klinis berkurangnya simpanan lemak dan protein yang disertai gangguan fisiologik. Tanpa terjadinya cedera/kerusakan jaringan atau sepsis (Daldiyono dan Thaha, 1998). Marasmus merupakan penyakit kelaparan yang biasa terdapat pada kelompok sosial ekonomi rendah (Almatsier, 2004). Marasmus pada umumnya merupakan penyakit pada bayi (dua belas bulan pertama), karena terlambat diberi makanan tambahan.


Tanda-Tanda Marasmus :
  1. Anak tampak sangat kurus, tinggal tulang terbungkus kulit
  2. Wajah seperti orangtua
  3. Cengeng, rewel
  4. Perut cekung
  5. Kulit keriput, jaringan lemak subkutis sangat sedikit sampai tidak ada
  6. Sering disertai diare kronik atau konstipasi/susah buang air, serta penyakit kronik
  7. Tekanan darah, detak jantung dan pernafasan berkurang


2. Kwashiorkor

Kwashiorkor umumnya terjadi pada pasien yang mengalami hipermetabolik sesaat mengalami cedera hebat atau sepsis berat bila terjadi edema di seluruh tubuh dan hipoalbuminemia. Kwashiorkor lebih banyak terdapat pada usia dua hingga tiga tahun yang sering terjadi pada anak yang terlambat menyapih sehingga komposisi gizi makanan tidak seimbang terutama dalam hal protein. Kwashiorkor dapat terjadi pada konsumsi energi yang cukup atau lebih (Almatsier, 2004).


Tanda-Tanda Kwashiorkor :
  1. Edema umumnya di seluruh tubuh terutama pada kaki (dorsum pedis)
  2. Wajah membulat dan sembab
  3. Otot-otot mengecil
  4. Perubahan status mental: cengeng, rewel kadang apatis
  5. Anak sering menolak segala jenis makanan (anoreksia)
  6. Pembesaran hati
  7. Sering disertai infeksi, anemia dan diare/mencret
  8. Rambut berwarna kusam dan mudah dicabut
  9. Gangguan kulit berupa bercak merah yang meluas dan berubah menjadi hitam terkelupas (crazy pavement dermatosis)
  10. Pandangan mata anak nampak sayu

3.Marasmic-Kwashiorkor

Tipe marasmic-kwasiorkor terjadi karena makanan sehari-harinya tidak cukup mengandung protein dan juga energi untuk pertumbuhan normal. Pada tipe ini terjadi penurunan berat badan dibawah 60% dari normal.

Gejala klinis dari tipe marasmic-kwashiorkor adalah merupakan gabungan antara marasmus dan kwashiorkor yang disertai oleh edema, dengan BB/U < 60% baku median WHO NCHS. Gambaran yang utama ialah kwashiorkor edema dengan atau tanpa lesi kulit, pengecilan otot, dan pengurangan lemak bawah kulit seperti pada marasmus. Jika edema dapat hilang pada awal pengobatan, penampakan penderita akan menyerupai marasmus. Gambaran marasmus dan kwashiorkor muncul secara bersamaan dan didominasi oleh kekurangan protein yang parah (Arisman, 2004).

Semoga Bermanfaat :)