Showing posts with label Raja. Show all posts
Showing posts with label Raja. Show all posts

Wednesday, January 4, 2017

Burung Merpati

Standard

Seorang raja Dabsalim berkata kepada seorang filsuf bernama Baidaba: "aku mendengar kisah sepasang kekasih yang terputus hubungan di antara keduanya karena seorang yang berbohong. Bagaimana pembohong memutuskan mereka berdua? Ceritakanlah jika kau melihat seorang yang memulai berhubungan baik diantara keduanya."

Filsuf menjawab: "seorang yang bijaksana tidak akan mengkhianati saudaranya, saling menolong dalam hal kebaikan, dan menjadi pelipur lara ketika tertimpa musibah.

Perumpamaannya sama seperti kisah burung merpati, tikus, kijang, dan burung gagak.

Raja bertanya, "bagaimanakah kisah itu?"

Baidaba berkata, "alkisah ada sebuah desa bernama Sakawandajin di Kota Dahar yang banyak didatangi pemburu untuk berburu. Di tempat itu banyak terdapat pohon yang rindang. Di dalamnya banyak sarang burung gagak."

Suatu hari burung gagak hinggap ke sarangnya, ia melihat ada seorang pemburu yang buruk rupa. Pemburu dengan jaring di lehernya dan sebilah kayu dari ranting pohon di tangannya. Dengan alat itu membuat burung-burung menjadi takut.

Burung gagak berkata: "telah mengutus laki-laki ke tempat ini. Kebaikan atau kebinasaan. Menunjukkan lokasi kita hingga aku melihat apa yang akan ia lakukan."

Kemudian Si pemburu menaikkan jaringnya dan merentangkan di atas pohon itu, lalu ia bersembunyi dekat dari situ. Ia berdiam sejenak hingga banyak burung gagak yang lewat bersama gerombolannya dan tidak melihat jaring itu. Lalu mereka terjatuh dalam perangkap tersebut. Semuanya tergantung di jaring. Lalu pemburu mendatanginya dengan senang dan gembira. Burung-burung kicau memberontak dan berterbangan di atas perangkap itu, dan memohon agar menyelamatkan dirinya.

Burung merpati berkata: "jangan siksa kami, jangan kau lukai kami, jangan kau jadikan kami lebih penting dari diri temannya, Mari kita saling menolong lalu kita terbang seperti satu burung, lalu kita lolos satu persatu."

Lalu pemburu itu mengumpulkan kami dalam satu keranjang. Kemudian ia memindahkan burung-burung dari jaring dengan bekerja sama dengannya di udara. Pemburu tidak menolongnya, ia minta dari para burung, ia berpikir bahwa para burung tidak memotong dekat kakinya, lalu terjatuh.

Burung gagak berkata: "untuk mengikuti dan melihat untuk kita hancurkan burung-burung dara maka pemburu akan melihat dan mengikuti mereka."

Burung merpati berkata: "pemburu tidak akan mengikuti permintaan kalian. Sungguh kita telah mengambil ruang terbuka, tidak menjadi ringan pekerjaan kita dan kita tidak akan hidup"

Tugas Penerjemahan Kisah "Burung Merpati"
By : Murojab Nugraha (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Semester Akhir)

Monday, January 2, 2017

Surat Rasulullah Saw Kepada Raja Mukaukis

Standard

وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةٗ لِّلنَّاسِ بَشِيرٗا وَنَذِيرٗا وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٨٢


"Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui"
(Q.S Saba' : 28)

Pada bulan Muharram di tahun ke-7 Hijriyah, Rasulullah Saw mnegirimkan surat bersama enam utusan kepada setiap penguasa dengan maksud mengajak mereka kepada agama Islam. Beliau mengutus Khatib bin Abi Balta'ah Ra kepada Mukaukis, seorang penguasa Iskandariah dan pembesar Kibti. Di dalam surat yang sudah distempel dengan stempel yang bertuliskan "Muhammadun Rasulullah".

Rasulullah Saw bersabda, "Bismillahirrahmanirrahim", dari hamba Allah dan utusan-Nya Muhammad kepada pembesar Kibti Mukaukis, keselamatan atas orang-orang yang megikuti petunjuk dan yang berpegang teguh kepada jalan yang benar. Sekarang, dengan seruan agama Islam aku mengajakmu kepada keislaman. Jadilah seorang Muslim, carilah keselamatan! Semoga Allah Swt memberikanmu pahala dan keuntungan dua kali lipat. Apabila kamu tidak menerima ajakanku ini, semoga dosa orang-orang Kibti akan terlimpah atasmu!" 

 قُلۡ يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ تَعَالَوۡاْ إِلَىٰ كَلِمَةٖ سَوَآءِۢ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكُمۡ أَلَّا نَعۡبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشۡرِكَ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗا وَلَا يَتَّخِذَ بَعۡضُنَا بَعۡضًا أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِۚ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَقُولُواْ ٱشۡهَدُواْ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ ؟ 

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (Q.S Ali Imran : 64)

Setelah membacakan surat ini, Khatib Ra berkata seraya memberikan nasihat kepada Mukaukis, "Sebelum kamu, di sini ada seorang manusia (Fir'aun), dia mengakui bahwa dirinya Tuhan yang paling tinggi. Allah Yang Mahabesar memberikan pembalasan dan menghukumnya dengan siksaan dunia dan memberikan azab kepadanya di akhirat. Kau ambillah pelajaran dari yang lain, jangan menjadi pelajaran bagi yang lain!"

Ketika Mukaukis berkata, "Kami memiliki sebuah agama! Kami tidak mau meninggalkan agama ini selama tidak ada agama yang lebih baik darinya!" Sayyidina Khatib Ra pun menimpalinya, "Tidak diragukan lagi, agama yang lebih baik dari agamamu adalah agama Islam! Aku bersumpah demi hidupku, sebagaimana Musa As memberi kabar gembira tentang kedatangan Isa As, Isa As juga memberi kabar gembira tentang kedatangan Muhammad Saw. Ajakan kami kepada Al-Qur'an sama seperti ajakanmu kepada prngikut Taurat dan Injil. Orang-orang yang diutus kepadanya seorang nabi, karenanya mereka menjadi umat nabi tersebut dan diperintahkan untuk taat dan berman kepadanya. Sementara kamu termasuk dari orang-orang yang sampai kepada Nabi ini (Muhammad Saw)! Dengan kami mengajakmu kepada agama Islam, kami mengusulkan kepadamu melaksanakan ajakan Nabi Isa As."

Mukaukis melayani utusan Rasulullah Saw. Dia memberikan hadiah berupa dua hamba sahaya, pakaian-pakaian dan juga seekor bagal kepada Rasulullah Saw, tetapi karena Allah Swt tidak memberikan hidayah padanya, dia tidak menjadi seorang Muslim.

... وَإِن تُطِيعُوهُ تَهۡتَدُواْۚ وَمَا عَلَى ٱلرَّسُولِ إِلَّا ٱلۡبَلَٰغُ ٱلۡمُبِينُ ٤٥

.... jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang" 
(Q.S An-Nur : 54)

Saturday, October 29, 2016

Syariat Hammurabi : "Perintis Hukum Tertulis Masa Modern"

Standard

Peradilan sudah dikenal sejak masa-masa awal manusia berkumpul dan memperluas bentuk kesepakatan, lalu dapat berdiri tanpa menegakkan peradilan karena tidak mungkin suatu masyarakat manusia dapat menghindari dari persengketaan. Hal ini didorong oleh kebutuhan manusia itu sendiri. Tidaklah mungkin memperoleh kestabilan tanpa adanya peradilan.

Kerajaan Babilonia membuktikan fakta tentang adanya Syariat Hamurabi yang meletakkan dasar peradilan mendekati keadilan, dan meemiliki undang-undang yang dilaksanakan oleh para hakim dalam memutuskan hukum.

Pada masa kuno, kejayaan kerajaan ini tergambar di masa Raja Hammurabi. Dia adalah Raja Babilonia keenam, dan merupakan raja yang paling berpengaruh dalam sejarah Babilonia dan berkuasa pada 1792-1750 SM. Di masanya, Hammurabi menciptakan aturan perundangan yang memuat segala aspek terkait hak dan kewajiban negara secara tertulis yang dikenal dengan Codex Hammurabi. Aturan ini juga memuat hak-hak dasar manusia yang wajib mendapat perlindungan negara. Sebelum ada hukum tertulis, titah raja berlaku sebagai hukum, sehingga tidak ada standar yang sama dan mengikat untuk seluruh rakyat. Codex Hammurabi ini menjadi dasar bagi berbagai aturan hukum yang berlaku di dunia modern saat ini.

Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:
  • Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
  • Biarawati dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah umum tanpa permisi
  • Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
  • Seorang dokter yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya
  • Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun
  • Jika ada yang menuduh lain, menempatkan larangan atasnya, tetapi dia tidak bisa membuktikannya, maka dia yang menuduh dia harus dihukum mati.
  • Jika seseorang membawa tuduhan terhadap seorang pria, dan terdakwa pergi ke sungai dan melompat ke dalam sungai, jika ia tenggelam di sungai penuduhnya harus mengambil kepemilikan rumahnya. Tetapi jika sungai membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, dan dia lolos tanpa terluka, kemudian dia yang membawa tuduhan harus dihukum mati, sementara ia yang melompat ke sungai harus mengambil kepemilikan rumah yang dulu milik penuduhnya.
  • Jika seseorang menemukan budak pria atau wanita yang melarikan diri dalam negara terbuka dan membawa mereka ke tuan mereka, tuan budak harus membayar dia dua syikal perak.
  • Jika seseorang membawa tuduhan kejahatan sebelum para tetua, dan tidak membuktikan apa yang dia telah membebankan, dia akan, jika pelanggaran modal dibebankan, dihukum mati.
  • Jika seorang pembangun membangun rumah untuk seseorang, dan tidak membangun itu benar, dan rumah yang dibangun jatuh dan membunuh pemiliknya, maka pembangun harus dihukum mati.
  • Jika anak menyerang ayahnya, tangannya harus dipotong.
  • Jika seorang pria memberikan anaknya kepada seorang perawat dan anak mati di tangannya, tetapi perawat, tanpa diketahui ayah dan ibu, perawat anak lain, maka mereka akan menghukum dirinya memiliki merawat anak lain tanpa sepengetahuan ayah dan ibu dan payudaranya harus dipotong.
  • Jika ada yang mencuri anak kecil lain, dia akan dihukum mati.
  • Jika seorang pria mengambil wanita sebagai istri, tetapi tidak memiliki hubungan dengan dia, wanita ini ada istri untuk dirinya.
  • Jika seseorang memukul seorang wanita hamil sehingga dia kehilangan anaknya yang belum lahir, ia harus membayar sepuluh syikal perak untuk kehilangan dia.
  • Jika seorang pria menempatkan keluar mata seorang bangsawan, matanya akan dibutakan.
  • Jika seorang pria mengetuk gigi keluar dari pria lain, gigi sendiri akan tersingkir.
  • Jika ada pemogokan tubuh seorang pria yang lebih tinggi dalam peringkat dari dia, ia akan menerima enam puluh pukulan dengan cambuk sapi di depan umum.
  • Jika seorang pria dilahirkan merdeka pemogokan tubuh orang lain dilahirkan merdeka yang sederajat, ia harus membayar satu mina emas.
  • Jika budak seorang pria dibebaskan pemogokan tubuh seorang pria dibebaskan, telinganya akan dilenyapkan.
  • Jika ada yang melakukan perampokan dan tertangkap, ia harus dihukum mati.
  • Jika seorang hakim mencoba kasus, mencapai keputusan, dan menyajikan penilaian dalam menulis, dan kemudian ditemukan bahwa keputusannya adalah keliru, dan itu adalah kesalahannya sendiri, dia harus membayar dua belas kali ditetapkan baik oleh dia dalam kasus dan dihapus dari bangku hakim .
Filosofi yang dianut pada penyusunan Codex Hammurabi adalah “Eye for Eye, Tooth for Tooth”, filosofi ‘law of retalitation’ atau filosofi balas dendam.

Syariat ini telah dilihat sebagai contoh awal dari sebuah dasar hukum yang mengatur pemerintah yaitu, suatu bentuk primitif dari apa yang sekarang dikenal sebagai konstitusi.  Kode ini juga salah satu contoh paling awal dari gagasan praduga tak bersalah, dan juga menunjukkan bahwa baik terdakwa dan penuduh memiliki kesempatan untuk memberikan bukti.  Sifat sesekali menunjukkan bahwa banyak ketentuan kode mungkin lebih baik dibaca sebagai kodifikasi keputusan tambahan peradilan raja. Alih-alih menjadi kode hukum modern atau konstitusi, mungkin memiliki tujuan pemuliaan Hammurabi oleh kenang-kenangan kebijaksanaan dan keadilan. Menyalin dalam generasi berikutnya menunjukkan bahwa itu digunakan sebagai model penalaran hukum dan peradilan.