Showing posts with label WIN. Show all posts
Showing posts with label WIN. Show all posts

Tuesday, May 15, 2018

Sepakat! Awal Bulan Ramadhan 1439 H jatuh pada hari Kamis 17 Juni 2018

Standard



Perhitungan Awal Bulan Ramadhan 1439 H

Oleh : Winanda Fikri Panemiko

Dalam penentuan awal bulan Qamariyah ada beberapa metode yang digunakan oleh setiap organisasi kemasyarakatan dan fuqaha (ahli terkait). Adapun beberapa metode yang umum digunakan adalah sebagai berikut :

1. Rukyat
Yaitu metode penetapan awal bulan baru Qamariyah dengan cara melihat secara langsung hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Qamariyah. Jika hilal terlihat maka besok adalah tanggal 1 bulan baru, sedangkan jika hilal tidak terlihat, maka dilakukan istikmal (penyempurnaan angka bilangan qamariyah menjadi 30 hari), dengan kata lain tanggal 1 bulan baru jatuh dua hari setelah rukyat.

Contoh :

Untuk menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1439 H, maka rukyat (upaya melihat hilal) dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban 1439 H (Selasa, 15 Mei 2018). Apabila hilal terlihat pada hari itu, maka malam itu dan keesokan harinya (Rabu) adalah tanggal 1 Ramadhan 1439 H. Namun apabila hilal tidak terlihat, maka tanggal 1 Ramadhan 1439 H jatuh pada hari Kamis, 17 Mei 2018.

2. Hisab
Yaitu metode penetapan awal bulan baru Qamariyah dengan cara perhitungan tanpa harus melihat hilal secara langsung, akan tetapi perhitungan yang dilakukan harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria ini berbeda-beda dalam setiap metode hisab yang digunakan.
 
a. Kriteria Ijtima’ Qabla al-Ghurub
Yaitu metode hisab yang dilakukan dengan kriteria ijtima’ (waktu peralihan dari bulan mati ke bulan baru) harus terjadi sebelum matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Qamariyah. Dengan kata lain hisab ini hanya melihat waktu terjadinya ijtima’ dalam perhitungan hisabnya.

Contoh :

Berdasarkan perhitungan ijtima yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa waktu ijtima’ menjelang bulan Ramadhan 1439 H terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 Pukul 18:50:28 WIB. Sedangkan matahari terbenam lebih dahulu, yaitu pukul 17:44:55.61 WIB.
Dengan demikian hasil hisab tersebut tidak memenuhi kriteria Ijtima’ Qabla al-Ghuru. Karena ijtima terjadi setelah matahari terbenam. maka 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 17 Mei 2018

b. Kriteria Wujud al-Hilal
Yaitu metode hisab yang menggunakan kriteria, asalkan hilal sudah berada di atas ufuk pada tanggal 29 bulan Qamariyah. Maka malam itu dan keesokan harinya adalah tanggal 1 bulan baru Qamariyah. Namun apabila hilal berada di bawah ufuk, maka malam itu dan keesokan harinya masih tanggal 30 bulan Qamariyah.

Contoh :

Berdasarkan perhitungan ketinggian yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa ketinggian hilal menjelang bulan Ramadhan 1439 H terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 adalah - 01* 36’ (1 derajat dibawah ufuk).
Dengan demikian hasil hisab tersebut kriteria Wujudul Hilal tidak terpenuhi. Karena hilal berada di bawah ufuk dengan ketinggian - 01* 36’. maka 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 17 Mei 2018

c. Kriteria Imkan ar-Rukyat
Yaitu metode hisab yang mempunyai beberapa kriteria yang bersifat kolektif. Kriteria ini berfungsi untuk meyakinkan bahwa hilal benar-benar dapat terlihat, meskipun keadaan cuaca tidak mendukung.

Adapun kriteria tersebut adalah :
- Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) bulan diatas cakrawala minimum 2 derajat,
- Sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan–Matahari minimum 3 derajat.
- Pada saat Bulan terbenam, usia bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.

Apabila kriteria tersebut terpenuhi maka malam itu, dan besok hari adalah tanggal 1 bulan baru Qamariyah, Jika tidak, maka malam itu dan besok hari masih tanggal 30 bulan Qamariyah

Contoh :

Berdasarkan perhitungan ketinggian yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa ketinggian hilal menjelang bulan Ramadhan 1439 H terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 adalah - 01*36” (berada di bawah ufuk) tidak memenuhi persyaratan minimum 2 derajat diatas ufuk.
Sudut elongasi (Jarak busur) antara Bulan-Matahari adalah 05*11’ 26.90” memenuhi persyaratan minimum 3 derajat
Usia bulan - 01* 5’ 33”. Dengan kata lain belum terjadi ijtima’ sehingga umur bulan dinilai negative. Maka kriteria ini juga tidak memenuhi persyaratan minimal 8 jam umur bulan

Dengan demikian hasil hisab dengan kriteria Imkanur Rukyat tidak memenuhi persyaratan, maka 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 17 Mei 2018

Wednesday, January 4, 2017

Masyarakat | "Jangan Seperti Daun Kering!"

Standard

Beberapa waktu lalu setelah aksi "Bela Islam Jilid III", pada 2 Desember 2016 (212) lalu, KH. Anwar Zahid sempat mengisi tausiyah di dusun tetangga, Kyai kemenyek itu mencemaskan perilaku masyarakat yang mirip daun kering. 

"Diilustrasikan bahwa daun kering adalah sesuatu yang mudah dikumpulkan, diterbangkan angin, dan juga gampang disulut. Satu lagi, daun kering tidak pernah bisa disatukan. Upaya menyatukan daun kering dalam satu ikatan hanya akan menyebabkan kerusakan."

Miris memang, tapi sejumlah fakta menyatakan demikian. Keberagaman yang ada di Indonesia memang sesuatu yang amat sensitif apabila terlalu sering diungkit. Media yang sudah tidak sehat lagi, mencari-cari fenomena yang dapat menaikkan ratingnya. Slogan bangsa "Bhinneka Tunggal Ika" yang dahulu dibangga-banggakan seakan-akan hilang layaknya kayu yang dimakan api. 

Pesan yang disampaikan KH. Anwar Zahid tersebut menjadi suatu kajian yang menarik untuk diteliti dan dipahami, memberi makna yang mendalam, menggambarkan kondisi saat ini. 

Masyarakat diminta agar jangan terlalu mudah untuk tersulut emosi dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Apalagi hanya sekedar ikut-ikutan agar terlihat kekinian.

Tuesday, January 3, 2017

Puisi HAM : "Anak Didikmu Bukanlah Anakmu"

Standard

Anak bukanlah anakmu
Mereka adalah anak-anak kehidupan ...
Cinta kasihmu dapat kau berikan pada mereka, tapi bukan pikiranmu
Karena mereka mempunyai pikiran sendiri
Raga mereka dapat kau kurung, tapi tidak jiwa mereka
Karena jiwa mereka tinggal di rumah masa depan
Yang tak dapat kau kunjungi
Bahkan tidak melalui mimpimu
Kau dapat berjuang menyerupai mereka
Tapi jangan coba buat mereka menyerupaimu
Karena hidup tidak berjalan mundur
Ataupun berlambat-lambat dengan hari kemarin
Kau adalah busur yang memastikan mereka,
Anak panah yang berjiwa

(Kahlil Gibran)

Sebuah puisi karya The Prophet, Kahlil Gibran ini menggambarkan tentang hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan atas kekerasan dan perilaku diskriminasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2) tentang Hak anak untuk tidak mengalami kekerasan dan diskriminasi, maka sudah seharusnya bagi anak-anak mendapatkan haknya tersebut. Hak ini merupakan hak mendasar yang seharusnya didapatkan oleh setiap insan, yang lebih kita kenal dengan sebutan "Hak Asasi Manusia".

Monday, October 24, 2016

Surat Umar bin Khatab : 8 Kerangka Dasar Peradilan Dunia

Standard

Umar bin Khatab adalah seorang khalifah kedua setelah Abu Bakar As-Siddiq. Ia merupakan seorang khalifah yang berhasil menyebarluaskan islam hingga sampai Bizantium pada abad ke 6 M. Umar bin Khartab, dikenal sebagai seseornag yang kuat, dan tegas. Dia dijuluki Amirul Mukminin, yaitu pemimpin bagi orang-orang mukmin. Salah satu karyanya di dalam pemerintahannya ialah surat mengenai kerangka dasar peradilan dunia.

Kerangka dasar pelaksanaan dalam Peradilan Islam dalam menangani perkara pernah dilakukan oleh Umar bin Khatab. Kerangka tersebut termaktub dalam suratnya kepada Abu Musa al-Asy'ari, yang berbunyi:

"Sesungguhnya peradilan itu adalah suatu kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan suatu sunnah Rasul yang wajib diikuti. Maka, pahamilah benar-benar jika ada suatu perkara yang dibentangkan kepadamu dan laksanakanlah jika benar."

"Sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran yang tidak ada pengaruhnya (tidak dapat dijalankan). Persamakanlan kedudukan manusia di dalam majelismu, pandanganmu, dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemah pun tidak berputus harapan dari keadilan."

"Keterangan berupa bukti atau saksi hendaklah dikemukakan oleh orang yang mendakwa dan sumpah hendaklah dilakukan oleh orang yang mungkin (terdakwa)."

"Perdamaian diizinkan hanya antara orang-orang yang bersengketa dari kalangan muslim, kecuali perdamaian dan menghalalkan barang yang haram atau mengharamkan barang yang halal."

"Barangsiapa mengaku suatu hak dengan bukti-bukti yang belum terkumpul di tangannya maka berikanlah kepada orang itu yang ditentukan. Jika ia dapat mengemukakan bukti-bukti tersebut berikanlah haknya, dan jika ia tidak sanggup  maka selesaikanlah persoalnnya. Cara memberikan waktu yang ditentukan itu adalah sebaik-baik penangguhan dan lebih menjelaskan keadaan yang samar."

"Tidaklah akan menghalangi suatu keputusan yang engkau ambil pada suatu hari kemudian engkau meninjau kembali sedang engkau mendapat petunjuk, tidaklah hal itu menghalangimu kembali kepada kebenaran karena kebenaran itu qodim yang tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu, dan kembali kepada kebenaran itu adalah lebih baik daripada terus-menerus di dalam kesesatan."

"Kaum muslim adalah orang-orang yang adil terhadap sesama meraka, kecuali orang yang pernah bersumpah palsu atau orang yang pernah dikenakan hukum jilid (dera) atau orang yang tertuduh dalam kesaksiannya karena kerabat. Hanyalah Allah yang menguasai rahasia hati hamba-hambanya dan melindungi mereka dari hukuman-Nya, kecuali ternyata dengan bukti-bukti yang sah atau sumpah."

"Pahamilah dengan benar persoalan yang diapaparkan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur'an atau Sunnah Nabi kemudian pergunakanlah qiyas terhadap perkara-perkara tersebut dan cari pula contoh-contohnya, kemudian berpeganglah menurut pandanganmu kepada hal yang terbaik disisi Allah dan yang terbanyak miripnya kepada yang benar."