Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts

Sunday, November 25, 2018

Resume Artikel Generasi Millenial : The Urban Middle-Class Millenials Indonesia Financial and Online Behavior

Standard


The Urban Middle-Class Millenials Indonesia
Financial and Online Behavior

Pengantar
Telah dilakukan beberapa kajian terkait generasi millennials kelas menengah urban yang menyatakan, bahwa generasi ini 10 sampai 20 tahun mendatang akan memegang peranan penting di berbagai aspek. Survey yang pertama muncul adalah populasi generasi millennials, menurut data BPS, saat ini populasi generasi millennials mencapai 50% jumlah penduduk produktif dan pada tahun 2020 hingga 2030 dieprkiraan sudah mencapai 70% penduduk produktif. Hasil riset yang kedua adalah mengenai ciri khusus generasi ini, salah satu bentuk tulisan yang menggambarkan generasi ini adalah “Indonesia 2020: The Urban Middle-Class Millenials” yang dipublikasi oleh Alvara Research Center.
Digambarkan bahwa genereasi millennials kelas menengah urban adalah generasi yang memiliki 3 ciri khusus, yaitu Creative, Confidence, dan Connected. Ciri creative ini dapat dilihat dari cara berpikir yang out of the box, kepercayaan yang tinggi dalam mengungkapkan pendapat tanpa ragu ragu menunjukkan ciri confidence, kemudian kegiatan berselancar di media sosial menjadi generasi ini lengkap dengan cirinya yang terakhir, yaitu connected.
Dalam situasi yang seperti ini, generasi millennial pasti harus diimbangin dengan kemampuan financial yang cukup. Oleh karena itu Alvara Research Center mencoba untuk mengkaji perilaku generasi millennials kelas menengah urban melalui berbagai sisi. Terutama dalam hal perilaku kepemilikan produk keuangan, perilaku transaksi keuangan, perilaku investasi, perilaku penggunaan internet dan perilaku penggunaan transportasi online.
Diharapkan hasil riset dan kajian yang dilakukan oleh Alvara Research Center ini akan menjadi sumber yang penting bagi para marketer di masa mendatang. Karena berdasarkan hasil riset, pada tahun 2020 populasi generasi millenials kelas menengah urban akan mencapai 35 juta jiwa atau 13% dari populasi.

Metodologi Riset
Agar hasil riset yang didapatkan memiliki tingkat siginifikasnsi yang tinggi terhadap generasi millenials kelas menengah urban ini, maka riset ini mengguanakan metode kuantitatif yang akan dilakukan di 6 kota besar, yaitu Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, Bandung dan Semarang. Sedangkan objek penelitiannya berada di rentang usia 20-34 tahun, sedangkan untuk mendeskripsikan kelas menengah dapat dilihat melalui pengeluaran per bulan minimal $2 hingga $20 per hari.
Survey ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 15 Oktober 2016, dengan total 600 responden menggunnakan metode multistage random sampling. Dibantu juga dengan survey wawancara dengan panduan kuesioner, agar data yang didapat tidak melebih 4% margin of error.

Profil Responden
Berdasarkan data yang didapat dari BPS, menyatakan bahwa Jabodetabek adalah kota yang paling banyak memiliki penduduk muda, diikuti oleh kota Surabaya dnan Medan. Sedangkan dari sisi gender, 55,1% responden adalah wanita dan  44,9% responden adalah pria.
Untuk mendapatkan hasil data yang maksimal, maka perlu diklasifikan rentang usia generasi millenials, secara umum generasi millennials adalah generasi yang lahir pada tahun 1981 hingga tahun 2000, sehingga rentang usia generasi millennials saat ini berkisar antara 16 hingga 36 tahun. Sehingga dapat diklasifikasikan dengan kelompok usia 20-24 tahun, kelompok usia 25-29 tahun, dan kelompok usia 30-34 tahun. Secara berturut-turut jumlah responden sebanyak 28,3%, 35,5%, dan 36,2%.

Perilaku Keuangan
Untuk mengetahui bagaimana sikap generasi millenials terhadap keuangan, kita dapat mengetahuinya melalui perilaku daya beli mereka. Karena generasi millennial identic dengan sifat konsumtif, maka perlu diimbangi dengan pengetahuan dan pengaplikasian terhadap produk keuangan dan produk apa yang sudah dimiliki saat ini. Karena pemahaman terhadap produk keuangan ini akan sangat berpengaruh terhadap transaksi jual-beli yang mereka lakukan.
Tingkat pengetahuan mereka terhadap produk ini disebut juga dengan awareness. Awareness sendiri dapat dibagi menjadi 3 tingkatan. Yang pertama adalah top of mind (TOM), yaitu tingkat yang paling tinggi, dimana pruduk menjadi hal yang paling diingat dan melekat oleh konsumen. Yang kedua adalah spontaneous, yaitu produk yang diingat sampai tidak ingat lagi. Yang ketiga adalah prompted, yaitu jika produk yang diingat harus dibantu untuk mengingat terlebih dahulu.

Melek Produk Keuangan
Generasi millennials adalah generasi yang sudah meelek terhadap produk keuangan, hal ini dapat dilihat melalui total awareness terhadap produk keuangan yang sudah mencapai angka 785%. Hal ini dapat disimpulkan bahwa setidaknya setiap orang memiliki pengetahuan terhadao 8 produk keuangan. Tingkat awareness yang tertinggi adalah tentang produk tabungan, sebanyak 79,8%. Disusul dengan jenis produk keuangan yang lainnya, seperti asuransi kesehatan, deposito, kartu kredit, dan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Meskipun asuransi kesehatan bukan menjadi produk dengan tingkat awareness tertinggi, tetapi pengetahuan tentang asuransi kesehatan mencapai tingkat spontaneous dengan angka 41,1%. Hal ini berarti generasi millennials sudah sadar akan pentingnya jamiman kesehatan pada usia yang masih muda.

Mulai Memprioritaskan Jaminan Kesehatan
Meskipun asuransi kesehatan hanya menjadi kepemilikan terbesar kedua setelah tabungan, berdasarkan data setidaknya 48,5% sudah memiliki asuransi kesehatan. Hal ini tidak berarti mengurangi nilai asuransi kesehatan dibanding tabungan. Justru pada usia yang masih muda dengan memiliki asuransi kesehatan, menjadi indikasi bahwa generasi millennials adalah generasi yang berpikir visioner karena memperhatikan kesehatannya di masa mendatang, mengingat karena mahalnya biaya kesehatan saat ini.
Kabar gembira bagi perusahaan asuransi di Indonesia, karena generasi millennials inilah yang akan meningkatkan pertumbuhan industri asuransi nantinya. Bahkan PwC telah melakukan suvrey, bahwa perusahaan asuransi pada tahun 2016 akan meningkat 15 persen lebih pertumbuhannya.
Namun secara keseluruhan, generasi millennials setidaknya memiliki 3 produk keuangan dengan persentase 286,1%. Secara kelompok usia, produk keuangan yang dimiliki pun sedikit berbeda. Dikalangan usia mudia produk keuangan seperti kredit kendaraan bermotor lebih diminati disbanding kelompok usia tua. Sedangkan kelompok usia tua lebih meminati jenis prosuk keuangan seperti tabungan deposito berjangka, asuransi jiwa, kartu kredit, KPR dan asuransi mobil. Perbedaan minat ini juga dimungkinkan karena karir dan keuangan yang sedang dijalani.

Masih Pilih-Pilih Soal Investasi
Pada masyarakat modern ini, investasi bukanlah menjadi hal yang tabu, atau hanay dapat dilakukan oleh orang-orang berduit saja. Hal ini dapat dilihat dari awarenss genereasi millennial terhadap jenis-jenis investasi yang ditawarkan. Mulai dari yang konvensional seperti emas dan propertim hingga yang modern, seperti saham, reksadana, valas, obligasi, dan future indeks.
Berdasarkan hasil yang didapatkan dari para responden, menyatakan bahwa produk investasi yang paling banyak diminati oleh generasi ini adalah produk emas dan properti. Meskipun dengan kepemilikan produk yang masih terbatas, tetapi dapat diketahui bahwa mereka sudah merencanakan keuangan mereka.

Perilaku Penggunaan Internet
Menurut Maslow, saat ini internet sudah menjadi kebutuhan primer yang dapat disandingkan dengan  sandang, pangan, dan papan. Hal ini dapat dilihat pada karakter generasi millennials kelas menengah urban, yaitu selalu ter-connected dengan internet. Yang menjadikan ciri ini sebagai ciri generasi millennials dikarenakan lingkungan internet yang selalu menemani dalam tumbuh kembangnya.

Generasi yang Mulai Kecandaun Internet
Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJI) telah mengadakan riset terhadap konsumen internet dari kalangan muda sampai tua. Hasil riset tersebut membuktikan bahwa jumlah konsumsi internet kalangan generasi tua (30-34 tahun) lebih rendah dibanding dengan kalangan generasi millenials kelas menengah urban (usia 20-24 tahun dan 25-30 tahun) yang menggunakan internet mayoritas antara 1 hingga 6 jam perhari atau dapat kita sebut sebagai medium user dan heavy user. Dengan data tersebut kita dapat mengetahui bahwa generasi ini memilki indikator kecanduan yang sangat tinggi, hal ini dapat dilihat melalui jumlah addicted user yang kebanyakan diisi oleh kategori usia muda.

Acces Internet di Setiap Tempat
Pada tahun 90an hingga 2000, personal computer (PC) memang menjadi device untuk mengakses internet yang paling banyak digunakan, namun seiring berkembangnya zaman, PC mulai digantikan posisinya oleh notebook dan smartphone. Alasannya adalah karena PC sulit untuk dibawa karena bentuk yang cukup besar dan harus terkoneksi dengan listirk, sedangkan smartphone memiliki bentuk yang kecil, ringan, mudah dibawa, dan murah.
Haisl riset lain menemukan bahwa smartphone menjadi device yang paling banyak dipaaki untuk mengakses internet. Ditambah lagi dengan berkembangnya teknologi wifi, maka smaprtphone semakin tidak tergantikan posisinya oleh device yang lain, karena dapat terkoneksi dimanapun dan kapanpun.

Tak Bisa Lepas dari Chatting dan Media Sosial
Temuan riset menyatakan bahwa generasi millenials kelas menengah urban adalah generasi yang social media minded. Hal ini dapat dilihat dari data jumlah penggunaan fitur terbanyak pada smartphone, data menunjukkan bahwa instant messenger dan social media menjadi fitur yang yang paling banyak digunakan pada smartphone. Karena dengan fitur tersebut user sudah dapat melakukan semuanya.
Beberapa alasan memeilih social media antara lain, social media menjadi sarana komunikasi dengan teman dan kolega. Selain itu, social media juga menjadi sarana aktualisasi diri dan eksistensi. Dengan social media, mereka mengkomunikasikan setiap aktifitas mereka. Sosial media bukan saja digunakan untuk saling bertegur sapa tetapi juga untuk ajang menumpahkan ekpresi, perasaan serta pemikiran.

Acces Internet di Setiap Waktu
Temuan lain dalam riset ini menunjukkan bahwa internet sudah menjadi pengantar tidur bagi generasi millenials kalangan urban menengah, hal ini dapat diketahui dari puncak waktu akses penggunaan internet, yaitu pada jam 18:00 hingga 22:00 WIB.
Sehingga hal demikian membawa efek yang kurang baik bagi generasi ini, terutama kebiasan meletakkan smartphone disamping tempat tidur karena tertidur begitu saja.

Musik Menjadi Hiburan Favorit
Bagi generasi millenials kalangan urban menengah, musik menjadi hiburan yang paling diminati, selain film dan games. Karena musik bisa membawa suasana sesuai perasaan saat menikmatinya, selain itu musik juga lebih mudah untuk dinikmati live streaming dan lebih mudah di download, disbanding film dan games. Berdasarkan hasil riset pada generasi ini, menyatakan 66,3% responden pernah mengakses musik selama 1 tahun terakhir, 61,1% pernah menikmati musik secara live streaming, dan 50,2% responden pernah mendownload musik.

Mulai Terbuka Dengan Belanja Online
Pada riset ini ditemukan bahwa generasi millenials kalangan urban menengah sangat terbuka dengan jual-beli online. Karena dengan adanya konsep jual-beli online ini, generasi ini semakin dimanjakan dengan fasilitas yang menghemat waktu dan energi untuk pergi ke tempat perbelanjaan. Data menunjukkan bahwa 26,3% responden setidaknya pernah melakukan transaksi online selama 6 bulan terakhir dan 97% responden menyatakan pernah menjual secara online. Dapat disimpulkan bahwa generasi millenials kalangan urban menengah ini menjadi pasar bagi e-commers.

Perilaku Penggunaan Transportasi Online
Fenomena transportasi online juga menjadi alat transportasi generasi ini. Faktor terbesar yang menjadikan transportasi online sebagai pilihan generasi millenials kalangan urban menengah di Jakarta ini adalah kemacetan. Karena Jakarta adalah kota besar yang sangat padat, maka persaingan bisnis transportasi online ini semakin menggurita.
Hasil survey menyatakan bahwa 75,7% generasi millenials kalangan urban menengah di Jakarta pernah menggunakan transportasi online, 52% diantaranya memilih go-jek dan 47% memilih grab-bike. Dan 95% responden lebih memilih transportasi roda 2 dibanding roda 4 untuk mengatasi kemacetan. Mengenai metode pembayaran mayoritas masih mengguankan uang tunai.

Kesimpulan
Berdasarkan beberapa uraian yang sudah disajikan diatas, dapat diketahui bahwa generasi millenials kalangan urban menengah ini adalah generasi yang memiliki ciri creative, confidence, dan connected.
Diperkirakan pada tahun 2020, generasi ini akan mencapai 35 juta jiwa. Oleh karena itu, generasi ini akan menjadi sasaran utama bagi industri keuangan. Hanya saja, karena karakteristik generasi ini adalah going digital, maka perusahaan atau produk yang ditawarkan haruslah berbasis digital, karena sebagian besar waktunya di internet. Oleh karena itu perusahaan yang tidak bisa menawarkan teknologi dalam produknya bersiap saja akan tergerus oleh waktu.

Surat Pernyataan Masuk Islam

Standard


الإسلام عند الله الدين إن
Sesungguhnya Agama yang diakui disisi Alloh adalah Agama Islam
( Surah Ali Imran Ayat 19 )
PERNYATAAN MEMELUK AGAMA ISLAM
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Dengan Ini Saya ( Nama )      :
 Tempat Tanggal lahir :
Alamat Sekarang                     :
Pekerjaan                                 :
Agama sebelumnya                 :
Dengan kesadaran dan keikhlasan hati menyatakan memeluk Agama Islam, dengan mengucap Dua Kalimat Syahadat :
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلهَ اِلاَّالله وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله
“ ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLOH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLOH”
Artinya: Aku bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan selain Alloh, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah Utusan Alloh.
Setelah memeluk Agama Islam, nama panggilan saya menjadi:


Dinyatakan di        :
Foto 3 x 4                                                                         Pada Tanggal         :
Yang menyatakan,

(                                         )
Penuntun         :                                                                      (................................)
Saksi I              :                                                                      (................................)
Saksi II            :                                                                      (................................)











Saturday, June 24, 2017

Analisis Putusan Mawaris : UAS Fiqih Mawaris II

Standard


ANALISIS PUTUSAN PERADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
NOMOR 2810/PDT.G/2013/PA.JS TERKAIT KEWARISAN
ANAK ANGKAT SECARA HUKUM ISLAM

Oleh : Prof. Dr. Winanda Fikri Panemiko, SH. MH

A.    Ketentuan Kewarisan Anak Angkat
Pada zaman jahiliyah, merupakan suatu hal yang lumrah mengangkat seorang anak angkat dan menganggapnya seperti anak kandung sendiri, bahkan menasabkan anak angkat tersebut kepada orang tua angkat, sehingga hal ini berdampak pada akibat kewarisan yang terjadi. Kemudian setelah Islam muncul dengan diturunkannya ayat ke 4-5 dari Surah al-Ahzab, kebiasaan tersebut dilarang oleh Allah Swt.
 …وَمَا جَعَلَ أَدۡعِيَآءَكُمۡ أَبۡنَآءَكُمۡۚ ذَٰلِكُمۡ قَوۡلُكُم بِأَفۡوَٰهِكُمۡۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلۡحَقَّ وَهُوَ يَهۡدِي ٱلسَّبِيلَ ٤ ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ هُوَ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِۚ فَإِن لَّمۡ تَعۡلَمُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمۡۚ وَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٞ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمًا ٥
Artinya : “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Maka dengan turunnya ayat tersebut, sebab hak kewarisan karena pengangkatan anak (adopsi) dihapuskan dan yang diperbolehkan hanyalah terdiri dari hubungan kekerabatan, hubungan tali perkawinan, dan hubungan antara budak dengan yang memerdekannya. Selain dari tiga hubungan tersebut, tidak ada waris atasnya, namun pewaris dapat mewasiatkan maksimal 1/3 hartanya.
Apabila Islam mensyariatkan sebab-sebab kewarisan karena adanya hubungan kekerabatan, hubungan tali perkawinan, dan hubungan antara budak dengan yang memerdekannya. Di Indonesia memiliki ketentuan hukum yang sedikit berbeda, pada Pasal 174 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan kewarisan hanya disebabkan karena adanya hubungan darah dan hubungan tali perkawinan. Namun, baik Syari’at Islam maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) satu pendapat dalam hal tidak mencantumkan anak angkat sebagai salah satu ahli waris yang sah.
Akan tetapi, berdasarkan ketentuan KHI Pasal 209 ayat (2) anak angkat dapat memperoleh bagian harta warisan dengan cara mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan sebanyak-banyak 1/3 bagian, apabila tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya, dengan wasiat wajibah.
Dengan demikian, Pasal 209 ayat (2) KHI menegaskan adanya kesempatan bagi anak angkat yang tidak mendapatkan bagian daripada harta peninggalan (warisan) orang tua angkatnya untuk memperoleh maksimal 1/3 bagiannya dengan jalan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk diberikan wasiat wajibah.

B.     Kronologis Perkara No.2810/Pdt.G/2013/PA.JS
Penggugat dalam surat  gugatannya tanggal  19 Nopember 2013  telah  mengajukan  gugatan waris, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan  dengan Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA JS pada tanggal 19 Nopember 2013.
Perkara ini adalah gugatan waris terkait kewarisan pasangan suami istri yang bernama almarhum R.H Eddy Djaja Mihardja bin Sambas (Pewaris I) yang wafat di Jakarta, pada tanggal 21 Mei 2005 dan almarhumah Hj. Innah Darsinah binti H.M. Dahlan (Pewaris II) yang wafat di Jakarta, pada tangga 21 Maret 2009.
Almarhum R.H Eddy Djaja Mihardja bin Sambas (Pewaris I) sudah pernah menikah 2 kali seumur hidupnya. Pernikahan pertama dengan Pursita dan telah bercarai pada tahun 1964 dan memiliki keturunan satu orang anak yang bernama Yuliati Puspita binti R.H Eddy Djaja Mihardja (Tergugat I). Menikah yang kedua kalinya dengan Hj. Innah Darsinah binti H.M. Dahlan (Pewaris II) dan tidak memiliki keturunan dan telah mengangkat satu orang anak angkat bernama Dian Puspasari binti H. Nandang Rusdana (Penggugat).
Adapun orang tua R.H Eddy Djaja Mihardja bin Sambas (Pewaris I) adalah pasangan suami istri yang keduanya telah wafat lebih dahulu dari Pewaris I yaitu bernama H. Sambas (ayah) wafat pada tahun 1994 dan Hj. Onis (ibu), wafat pada tahun 1996.
Sedangkan Orang tua Hj. Innah Darsinah binti H.M. Dahlan (Pewaris II) adalah pasangan suami istri yang keduanya telah wafat lebih dahulu dari Pewaris II yaitu bernama H.M Dahlan (ayah), wafat pada tahun 1970 dan Odah (Ibu), wafat pada tahun 1980 dan memiliki 6 orang anak, yaitu: 1) Hj. Innah Darsinah binti H.M. Dahlan (Pewaris II); 2) H. Nandang Rusdana bin H.M. Dahlan (Tergugat III); 3) H.Didi Kusumahardy bin H.M. Dahlan (Tergugat II); 4) Eka Tjahja Permana bin H.M. Dahlan (Tergugat IV); 5) H. Tista Hukama Adzan bin H.M. Dahlan (Tergugat V); 6) Hj. Titien Ambari binti H.M. Dahlan (Tergugat VI).
Dengan demikian, maka ahli waris dari R.H Eddy Djaja Mihardja bin Sambas (Pewaris I) adalah  Hj. Inna Darsinah binti H.M Dahlan (Pewaris II) dan Yulianti Puspita binti R.H Eddy Djaja Mihardja (Tergugat I).
Adapun ahli waris dari Hj. Innah Darsinah binti H.M. Dahlan (Pewaris II) adalah saudara-saudara kandung dari almarhumah, yaitu : 1) H. Nandang Rusdana bin H.M. Dahlan (Tergugat III); 2) H.Didi Kusumahardy bin H.M. Dahlan (Tergugat II); 3) Eka Tjahja Permana bin H.M. Dahlan (Tergugat IV); 4) H. Tista Hukama Adzan bin H.M. Dahlan (Tergugat V); 5) Hj. Titien Ambari binti H.M. Dahlan (Tergugat VI).
Namun para pewaris pernah mengangkat satu orang anak angkat, yang bernama Dian Puspasari binti H. Nandang Rusdana (Penggugat), yaitu anak kandung dari H. Nandang Rusdana bin H.M. Dahlan (Tergugat III) yang merupakan saudara daripada Pewaris II.
Semasa hidupnya, menurut Penggugat, Para Pewaris hanya memiliki sebidang tanah seluas 1332 M2 berikut bangunan di atasnya, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Sedangkan para Tergugat menambahkan, bahwa harta peninggalan Para Pewaris adalah termasuk perhiasan emas sebanyak 200 gram, mobil Xenia, tanah dan bangunan seluas 390 M2 di Jawa Barat.
Dan tanpa sepengetahuan Penggugat, harta peninggalan tanah seluas 1332 M2 berikut bangunan di atasnya, yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut, telah dibagikan kepada Para Tergugat saja. Para Tergugat beralasan bahwa Para Pewaris telah mewasiatkan secara lisan tentang bagian Penggugat, berupa perhiasan emas sebanyak 200 gram, mobil Xenia, tanah dan bangunan seluas 390 M2 di Jawa Barat. Padahal, menurut Penggugat, Para Tergugat tidak berhak menentukan objek tersebut sebagai objek waris karena objek tersebut adalah milik Penggugat, dan bukan harta peninggalan Para Pewaris.
Oleh karena itu, penggugat merasa terdzalimi atas tindakan Para Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penggugat, untuk menetapkan Penggugat sebagai penerima waiat wajibah dalam kewarisan almarhum R.H Eddy Djaja Mihardja bin Sambas (Pewaris I) dan almarhumah Hj. Innah Darsinah binti H.M. Dahlan (Pewaris II) dengan menerima bagian sebesar porsi wasiat wajibah, yakni 1/3 dari seluruh harta peninggalan Para Pewaris. Namun hal itu dibantah oleh Para Tergugat, mereka beranggapan bahwa Penggugat, bukanlah anak angkat secara hukum, karena tidak memiliki keabsahan secara hukum sebagai anak angkat, dismaping itu Penggugat juga masih memiliki ayah (Tergugat III/Saudara Pewaris II) dan masih mewaris kepada ayahnya, sehingga tidak bisa mendapatkan wasiat wajibah bagi dirinya.

C.    Skema dan Bagan Perkara Waris
1.      Skema dan Bagan Kewarisan Pewaris I

                2.      Skema dan Bagan Kewarisan Pewaris II

       Keterangan :










D.    Putusan Perkara No.2810/Pdt.G/2013/PA.JS
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Putusan Perkara No.2810/Pdt.G/2013/PA.JS. Menetapkan ahli waris dan bagian sebagai berikut :
1.   Menetapkan Penggugat berhak menerima wasiat wajibah sejumlah 18/132 dari harta                 peninggalan almarhum R.H. Eddy Djajamihardja dan almarhumah Hj. Inna Darsinah.
2.   Menetapkan Ahli Waris dari R.H. Eddy Djajamihardja bin Sambas adalah :
                     a)      Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan;  
         b)      Yuliati Puspita binti R.H. Eddy Djajamihardja.
3.   Menetapkan Ahli Waris dari Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan adalah :
         a)      H. Nandang Rusdana bin H.M. Dahlan;          
         b)      H. Didi Kusumahardy bin H.M. Dahlan;         
         c)      Eka Tjahja Permana bin H.M. Dahlan;             
         d)     H. Tista Hukama Adzan bin H.M. Dahlan;      
         e)      Hj. Titien Ambari binti H.M. Dahlan.   
Menetapkan harta peninggalan almarhum R.H. Eddy Djajamihardja bin Sambas dan almarhumah Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan berupa sebidang tanah seluas 1332  M2  berikut bangunan di atasnya.

E.     Analisa Putusan Perkara No.2810/Pdt.G/2013/PA.JS
Perkara tersebut, mengenai pembagian kewarisan terhadap anak angkat, melalui jalan wasiat wajibah, yaitu maksimal 1/3 bagian harta peninggalan. Dalam putusan ini, penulis mencoba untuk menganalisis dasar putusan pengadilan dan kaitannya dengan kewarisan secara Hukum Islam.
Berdasarkan ketentuan KHI Pasal 171 poin h, anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
Pada perkara tersebut, Penggugat adalah anak angkat yang telah diasuh, dirawat, dipelihara serta tinggal bersama dengan Para Pewaris. Selain itu Para Pewaris juga telah memperlakukan Penggugat sebagi anak kandungnya. Namun, tidak ada bukti yang sah berdasarkan putusan Pengadilan mengenai pengalihan tanggung jawab tersebut. Maka, seharusnya secara teori dalam persidangan Penggugat tidak dapat menuntut haknya sebagai anak angkat untuk mendapatkan wasiat wajibah, karena tidak ada bukti yang valid menyatakan hal itu.
Akan tetapi, hakim menilai bahwa pengangkatan anak tidak harus berdasarkan putusan Pengadilan, yang terpenting adalah telah beralih tanggung jawab pengasuhan, pemeliharaan, dan pendidikan anak itu dari orang tua kandung kepada orang tua angkat sehingga anak itu telah diperlakukan layaknya anak kandung oleh orang tua angkatnya, maka telah terjadi pengangkatan anak.
Kemudian mengenai ketentuan ahli waris, berdasarkan KHI Pasal 174, pada ayat (1) dan (2), sebagai berikut
1)      Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a)      Menurut hubungan darah:
-       Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
-       Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b)      Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
2)      Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Apabila kita lihat, pada perkara tersebut, Pewaris I sudah tidak memiliki kedua orang tua dan saudara, sehingga tidak bisa mendapatkan bagiannya. Namun, Pewaris I memiliki  2 orang istri, dengan istri yang pertama terjadi perceraian dan  memiliki seorang anak, dan dengan istri yang kedua tidak memiliki anak, tetapi mengangkat satu orang anak angkat. Sehingga, sebelum kematiannya Pewaris I hanya meninggalkan 2 orang ahli waris, yaitu Istri II dan Anak dari Istri Pertama dan 1 orang anak angkat.
Sedangkan bagi Pewaris II, sudah tidak memiliki kedua orang tua dan anak kandung, akan tetapi memiliki 5 orang saudara kandung, 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Pewaris II juga pernah menikah 1 kali dan tidak memiliki anak, akan tetapi mengangkat 1 orang anak angkat. Sehingga sebelum kematiannya, Pewaris II hanya meninggalkan ahli waris saudara-saudaranya dan 1 orang anak angkat.
Berdasarkan  uraian tersebut, Keputusan Pengadilan dinilai sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 174 KHI.
Selanjutnya adalah mengenai bagian ahli waris dan anak angkat  dari Pewaris I dan Pewaris II.

                         I.        Pewaris I meninggalkan 1 orang anak perempuan dan seorang istri, serta 1 orang anak angkat yang sah.
Berdasarkan ketentuan KHI Pasal 96 ayat (1) dinyatakan bahwa, Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pada kasus tersebut, sang suami lebih dahulu wafat, sehingga meninggalkan istri ke-II nya, maka istri II berhak mendapatkan 1/2 bagian dari harta bersama selama pernikahan dengan Pewaris I. Ditambah lagi, dengan bagian seorang istri dalam warisan, sesuai ketentuan KHI Pasal 180 dinyatakan bahwa, Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Dengan demikian, diketahui bagian seorang janda (istri yang ditinggal mati suaminya) adalah 1/8 bagian. Sehingga, jumlah total harta yang bisa di dapatkan istri II adalah 1/2 harta bersama + 1/8 harta warisan.
Berdasarkan ketentuan KHI Pasal 176 dinyatakan bahwa, Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa bagian ahli waris anak perempuan dari Pewaris I ialah 1/2 bagian. Karena ahli waris merupakan anak perempuan seorang diri, meskipun anak angkat dari Pewaris I juga perempuan, akan tetapi anak angkat bukan termasuk ahli waris, meskipun dianggap anak kandung.
Sedangkan bagi anak angkat diberikan wasiat wajibah sebagaimana ditentukan dalam pada KHI Pasal 209 ayat (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Sehingga apabila melihat kepada Putusan Pengadilan yang telah menetapkan Penggugat sebagai anak angkat, maka Penggugat dapat menerima haknya mendapatkan wasiat wajibah sebesar 1/3 bagian. Akan tetapi, Karena bagian anak angkat lebih besar disbanding ahli waris, sehingga tidak adil. Maka, untuk memenuhi rasa keadilan, ketentuan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan, diubah agar sesuai dengan dengan jumlah bagian ahli waris yang terkecil, yaitu Istri II sebesar 1/8 bagian.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bagian kewarisannya sebagai berikut :
Ahli Waris
Furudhul Muqaddarah Setelah Diberikan Bagian Harta Bersama
Asal Masalah = 16
Anak Angkat (Penggugat)
1/8 x 1/2 = 1/16
1/16
Istri II
(Pewaris II)
1/8 x 1/2 = 1/16
1/16
Anak Pr Kandung (Tergugat I)
1/2 x 1/2 = 1/4
4/16
Jumlah

6/16 (Radd)

Karena jumlah lebih besar daripada asal masalah maka, terjadi Radd. Di dalam Sistem Kewarisan Islam, dikenal ada 3 pendapat mengenai Radd tersebut.
Imam Syafi’I berpendapat, seluruh harta Radd diberikan kepada Baitul Mal, dalam hal ini maka sisa daripadanya 10/16 harta warisan diberikan kepada Negara, untuk dikelola.
Jumhur Ulama berpendapat, harta Radd dibagikan kembali kepada ahli waris nasabiyah saja, dalam kasus ini ahli waris nasabiyah hanyalah anak perempuan kandung (Tergugat I) daripada Pewaris I, sehingga 10/16 diberikan seutuhnya kepada anak perempuan tersebut, dengan demikian total keseluruhan yang bisa didapatkan adalah 14/16 bagian.
Sedangkan menurut Ulama Kontemporer dan KHI pada Pasal 193, Apabila dalam pembarian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masingmasing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka. Dengan demikian harta Radd diberikan kepada seluruh ahli waris, dalam hal ini harta Radd dibagikan kembali kepada anak angkat (Penggugat), Istri II (Pewaris II), dan Anak Pr Kandung (Tergugat I). Sehingga bagian warisan tersebut menjadi :

Ahli Waris
FM
AM = 8
AM= 6
Total Warisan Setelah Dibagikan Harta Bersama
Anak Angkat (Penggugat)
1/8
1/8
1/6 x 1/2
1/12
Istri II
(Pewaris II)
1/8
1/8
1/6 x 1/2
1/12 + 6/12 = 7/12
Anak Pr Kandung (Tergugat I)
1/2
4/8
4/6 x 1/2
4/12
Jumlah

6/8
6/6
12/12

Semua ahli waris telah mendapatkan porsinya, setengah dari harta bersama, yaitu 6/12. Sedangkan bagi Istri II (Pewaris II) bagian warisannya ditambahkan dengan bagian harta bersama, yaitu 6/12, sehingga menjadi  1/12 + 6/12 = 7/12.
Berdasarkan uraian tersebut, putusan Pengadilan dianggap tepat, karena sesuai dengan ketentuan KHI yang ada di Indonesia.

                      II.        Pewaris II meninggalkan 5 orang saudara kandung, 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, serta 1 orang anak angkat yang sah.
Berdasarkan ketentuan KHI Pasal 182 dinyatakan bahwa, Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian.  Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Dengan demikian, bagian saudara kandung disesuaikan dengan bagian per kepala, bagi laki-laki 2 dan bagi prempuan 1 bagian.
Berdasarkan ketentuan KHI Pasal KHI Pasal 209 ayat (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Anak angkat (Penggugat) dapat menerima haknya mendapatkan wasiat wajibah sebesar-besarnya 1/3 bagian. Namun dalam kasus ini mengikuti bagian ahli waris yang terkecil.
Dengan demikian, pembagian warisan dapat dijabarkan sebagai berikut :
Ahli Waris
FM
Perhitungan
Total Warisan
4 Saudara Kandung Lk (Tergugat II-V)
2 x 4 = 8/10
8/10 x 7/12
56/120 @ 9/120
1 Saudara Kandung Pr (Tergugat VI)
1 x 1 = 1/10
1/10 x 7/12
7/120
Anak Angkat (Penggugat)
1/10
1/10 x 7/12
7/120
Jumlah

10/10
70/120

Perhitungan tersebut, sedikit berbeda dengan Putusan Pengadilan, hakim dengan pertimbangan hukumnya, menilai Tergugat I, yaitu anak dari Suami dan Istri I sebagai orang yang berhak mendapatkan wasiat wajibah. Sehingga, hakim menghitung bagiannya sama dengan Penggugat. Namun, menurut penulis keputusan hakim memasukkan Tergugat I sebagai salah satu orang yang berhak mendapatkan wasiat wajibah dari Pewaris II tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bagiannya, karena tidak ada ketentuan dalam KHI yang menyatakan demikian. Karena secara hukum Tergugat I bukanlah anak kandung dari Pewaris II dan bukan juga anak angkat dari Pewaris II, meskipun telah tinggal bersama dengan Pewaris II.

Dengan demikian, Penggugat telah mendapatkan bagiannya sebagai anak angkat melalui wasiat wajibah, baik itu dari Pewaris I dan Pewaris II. Masing-masing mendapat 1/12 bagian dari warisan Pewaris I, dan mendapat 7/120 bagian dari warisan Pewaris II, sehingga total bagian yang didapat dari seluruh harta peninggalan adalah 1/12 + 7/120 = 10/120 + 7/120 = 17/20 bagian dari harta peninggalan almarhum R.H Eddy Djajamiharja (Pewaris I) dan almarhumah Hj. Innah Darsinah (Pewaris II).

Bagi yang ingin mendownload analisis dan lampiran putusan secara lengkapnya, dapat mendownload pada laink di bawah ini :

Analisis Perkara
Lampiran Putusan Perkara No  2810/PDT.G/2013/PA.JS