SURAT GUGATAN
Nomor : 03/SG-BNA/IX/2014
Lampiran : Surat Kuasa
Perihal : Surat Gugatan Tanah
Kepada
Ketua
Pengadilan Negeri
Kota
Bandung
Jalan
Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Dengan
hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW No. Reg. Izin Praktek:
07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung
3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016
terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny,
bertempat tinggal di J Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B
Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung,
dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya
tersebut di atas, hendak mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan
disebut Penggugat.
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Andhika
Rinaldo, umur 55 tahun, pekerjaan karyawan swasta,
agama islam, tempat tinggal Jalan Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan
Dukuh Asih Kota Bandung.
Adapun
mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
·
Bahwa Penggugat
memiliki sebidang tanah yang terletak di Sukamaju Raya Km 200,3 No
110A Kabupaten Bandung dengan luas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter
persegi),
·
Bahwa tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Bapak Teddy Gunawan, Ayah Penggugat,
pada Tahun 2014 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung
dibalik nama atas nama suami penggugat, yaitu Fikri Abdurochim,
·
Bahwa Pada Tahun 2016 Bulan Februari,
ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada
bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan
sertifikat keluran Tahun 2000,
·
Bahwa Penggugat sudah berkali-kali
minta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian
sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada
tanggapan yang positif,
·
Bahwa karena tanah terperkara dikuasai
oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke
pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka
penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung berkenan
kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.
Berdasarkan
dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini
izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan
Negeri Kota Bandung agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari
yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan
keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair
:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara
oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik
penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;
4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir
beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara
dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
6. Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang
sudah dikeluarkan.
Atau:
Subsidair
:
Apabila
Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
Bandung,
16 September 2016
Hormat
kami Kuasa Hukum Penggugat.
Endro Fikri Amiruddin, S.H
0 Comment:
Post a Comment
Kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan