Tuesday, October 25, 2016

Pengantar Ilmu Hukum

Standard


Hukum Belanda : Kehadiran Belanda dan penjajahan selama 350 tahun hingga akhir Perang Dunia II meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. Sejumlah undang-undang kolonial seperti ini terus berlaku hari ini. Selanjutnya, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mulai menciptakan sistem hukum nasional Berdasarkan indonesian ajaran hukum dan keadilan. Namun, secara legal substansi hukum di Indonesia masih banyak menuai masalah seperti KUHP di Indonesia masih menggunakan hukum belanda.

Sumber-sumber Hukum:

1. Undang-undang
  • Peraturan hukum tertulis yang dibuat secara sengaja oleh badan yang berwenang. 
  • Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
2. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.

Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan

3. Yurisprudensi
Yurisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.

4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.

5. Doktrin
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.

Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.

Sistem Hukum Aglo Section
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Penafsiran Hukum :

1. Penafsiran Gramatikal
Penafsiran dengan melakukan pengartian secara bahasa dan istilah dari perkataan yang terdapat dalam undang undang

2. Penafsiran Ekstensif
Penafsiran yang dilakukan dengan cara membatasai atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

3. Penafsiran Autentik
Penafsiran yang bersifat subjektif, yaitu penafsiran yang hanya boleh dilakukan oleh pembuat undang-undang atau instansi yang telah ditentukan perundang-undangan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.

4. Penafsiran Historis
Penafsiran dengan melalkukan penelitian sejarah daripada undang-undang, untuk mengetahui maksud pembuatan undang-undang tersebut.

Unsur-Unsur Dalam Peradilan Islam

Standard

Untuk berjalannya peradilan dengan normal diperlukan beberapa unsur, para ahli menyebutkan unsur peradilan tersebut sebagai berikut.

1. Hakim atau Qadhi, yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugat-menggugat dalam bidang perdata.

2. Hukum, yaitu putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Hukum ini adakalanya dengan jalan ilzam, seperti hakim berkata, "saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang." Ada yang berpendapat bahwa putusan ilzam ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan seperti berhaknya seorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf'ah, sedang qadha istiqaq ialah menerapkan sesuatu dengan hukum yang diperoleh dari ijtihad, seperti seorang tetangga mengajukan hak syuf'ah.

3. Mahkum Bihi, dalam qadha istiqaq terdapat sesuatu yang diharuskan oleh qadhi supaya tergugat memenuhinya. Sedangkan qadha tarki ialah menolah gugatan. Dapat disimoulkan bahwa mahkum bihi adalah suatu hak.

4. Mahkum 'Alaih, secara harfiah adalag orang yang dijatuhkan hukuman atasnya. Mahkum 'alaih dalam hak-hak syara' adalah orang yang diminta untuk memenuhi suatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya, baik sebagai tergugat atau bukan seorang atau banyak.

5. Mahkum Lahu, adalah orang yang mengguugat suatu hak, baik hak yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat.

6. Putusan, perkataan atau perbuatan yang menunjuk kepada hukum (putusan).

Monday, October 24, 2016

Menjadi Muslim Yang Sejati

Standard


Ada sebuah ucapan atau ungkapan yang sering kita dengar, tajri riahi bima la tastahi soufon, terkadang angin bertiup tidak sesuai dengan keinginan nelayan. Tapi bagaimana seorang muslim menghadapi hal itu, ketahuilah bahwa semua takdir Allah Swt pasti, baik buat kita, karena Allah Swt, tidak bertindak, melainkan tindakannya berdasarkan ilmu dan hikmah. Apapun yang menimpa kita, apapun yang terjadi dengan keluarga kita, dan anak-anak kita, dengan usaha kita, katakan, qodrullah wama syafaat.

Seorang muslim mengatakan itu takdir Allah Swt, dan Allah bertindak dengan apa yang ia dikehendaki, dia fa'alu lima yurid, dan dalam semua kondisi, seorang muslim harus berada diantara dua hal. Nikmat yang Allah berikan dia syukuri, dan musibah yang datang kepada dia, dan musibah yang datang kepada dia, dia bersabar, dan itulah kunci kebahagiaan seorang hamba ketika hidup di muka bumi ini.

By: Suparman (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Semester 3)

Surat Umar bin Khatab : 8 Kerangka Dasar Peradilan Dunia

Standard

Umar bin Khatab adalah seorang khalifah kedua setelah Abu Bakar As-Siddiq. Ia merupakan seorang khalifah yang berhasil menyebarluaskan islam hingga sampai Bizantium pada abad ke 6 M. Umar bin Khartab, dikenal sebagai seseornag yang kuat, dan tegas. Dia dijuluki Amirul Mukminin, yaitu pemimpin bagi orang-orang mukmin. Salah satu karyanya di dalam pemerintahannya ialah surat mengenai kerangka dasar peradilan dunia.

Kerangka dasar pelaksanaan dalam Peradilan Islam dalam menangani perkara pernah dilakukan oleh Umar bin Khatab. Kerangka tersebut termaktub dalam suratnya kepada Abu Musa al-Asy'ari, yang berbunyi:

"Sesungguhnya peradilan itu adalah suatu kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan suatu sunnah Rasul yang wajib diikuti. Maka, pahamilah benar-benar jika ada suatu perkara yang dibentangkan kepadamu dan laksanakanlah jika benar."

"Sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran yang tidak ada pengaruhnya (tidak dapat dijalankan). Persamakanlan kedudukan manusia di dalam majelismu, pandanganmu, dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemah pun tidak berputus harapan dari keadilan."

"Keterangan berupa bukti atau saksi hendaklah dikemukakan oleh orang yang mendakwa dan sumpah hendaklah dilakukan oleh orang yang mungkin (terdakwa)."

"Perdamaian diizinkan hanya antara orang-orang yang bersengketa dari kalangan muslim, kecuali perdamaian dan menghalalkan barang yang haram atau mengharamkan barang yang halal."

"Barangsiapa mengaku suatu hak dengan bukti-bukti yang belum terkumpul di tangannya maka berikanlah kepada orang itu yang ditentukan. Jika ia dapat mengemukakan bukti-bukti tersebut berikanlah haknya, dan jika ia tidak sanggup  maka selesaikanlah persoalnnya. Cara memberikan waktu yang ditentukan itu adalah sebaik-baik penangguhan dan lebih menjelaskan keadaan yang samar."

"Tidaklah akan menghalangi suatu keputusan yang engkau ambil pada suatu hari kemudian engkau meninjau kembali sedang engkau mendapat petunjuk, tidaklah hal itu menghalangimu kembali kepada kebenaran karena kebenaran itu qodim yang tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu, dan kembali kepada kebenaran itu adalah lebih baik daripada terus-menerus di dalam kesesatan."

"Kaum muslim adalah orang-orang yang adil terhadap sesama meraka, kecuali orang yang pernah bersumpah palsu atau orang yang pernah dikenakan hukum jilid (dera) atau orang yang tertuduh dalam kesaksiannya karena kerabat. Hanyalah Allah yang menguasai rahasia hati hamba-hambanya dan melindungi mereka dari hukuman-Nya, kecuali ternyata dengan bukti-bukti yang sah atau sumpah."

"Pahamilah dengan benar persoalan yang diapaparkan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur'an atau Sunnah Nabi kemudian pergunakanlah qiyas terhadap perkara-perkara tersebut dan cari pula contoh-contohnya, kemudian berpeganglah menurut pandanganmu kepada hal yang terbaik disisi Allah dan yang terbanyak miripnya kepada yang benar."

Saturday, October 22, 2016

Winanda Fikri Panemiko : Selamat Hari Santri Nasional 2016

Standard

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

 Sabtu, 22 Oktober 2016 / هَذَا الْيَوْمِ فِي التَّارِيْخِ اِنْدُوْنِيْسِي : السبت 21 محرم  1438

Akan sangat merasa sedih jika melewatkan hari ini, karena telah menjadi bagian dari hari ini.

Because, i am "santri" now.

To be a good citizen, you need to be involved in your community. Also, a good citizen respects other people's property.

Finally, to be a good citizen, you need to know what's happening in your community. If you're a good citizen, the community will be a better place to live.

Happy National Santri Day 2016.